Dihina di Facebook, UAS Mengaku Tersinggung

Riau | Senin, 10 September 2018 - 18:53 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa sebagai saksi korban oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyelidik pada Sabtu (8/9). Penyelidik langsung mendatangi rumah UAS, mengingat kesibukan ustaz kondang itu. Kepada penyelidik, UAS mengaku tersinggung dengan postingan akun facebook Jony Boyok.

“Sabtu kemarin diperiksa oleh penyelidik Reskrimsus. Ada sekitar 10 pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau,” kata Kuasa Hukum UAS, Zulkarnain Nurdin, Ahad (9/9).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pertanyaan penting yang ditanyakan penyelidik, terkait kalimat hinaan yang ditujukan kepada UAS oleh Jony Boyok. Saat ditanya itu, UAS mengakui dirinya tersinggung.

“Poin pentingnya, apakah ustaz tersinggung dengan kalimat hinaan yang ditulis Jony Boyok pada akunnya? Ya, beliau sampaikan merasa tersinggung. Karena tidak melakukan apa pun, tetapi dihina,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan juga mengaku UAS telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan itu dilakukan di rumah UAS di kawasan Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. “Iya, kemarin anggota sudah meminta keterangan UAS di rumahnya,” kata Gidion, kemarin siang. 

Karena pemeriksaan dilakukan di rumah UAS, sehingga pemeriksaan itu sengaja tak dikabarkan, menjaga privasi UAS. Meski telah diperiksa, kata Gidion, akan ada lagi pemeriksaan lanjutan untuk UAS.

“Nanti akan kami jadwalkan pemeriksaan ulang di kantor,” katanya. 

Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum naik ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan terdahap UAS ini dilakukan oleh penyelidik, atas laporan UAS ke Polda Riau terkait penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook. Terlapornya Jony Boyok. Laporan itu disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya.

UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook