Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marrio_kisaz@riaupos.co
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mengajukan penggunaan dana tanggap darurat mencapai Rp2 miliar lebih ke Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Ini dilakukan, karena selama ini belum ada dukungan Pemerintah Provinsi Riau untuk bencana kabut asap yang sampai berimbas ke negara tetangga itu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri tetap berharap dana tanggap darurat yang diajukan ke Pemprov Riau dapat segera dicairkan. Kendati kabut asap tidak ada lagi, namun anggaran ini tetap diperlukan sebagai langkah antisipasi.
‘’Kami tetap berharap ini dicairkan. Malulah kalau kita sampai berutang. Bencana di daerah kita, masa yang membantu hanya pusat, tanpa kontribusi daerah,’’ urai Saqlul kepada Riau Pos, Senin (9/9) di Kantor Gubernur Riau.
Saat ditanyakan sejauh mana proses pencairan anggaran itu, mantan Kepala Dinas Sosial itu mengaku saat ini prosesnya masih di Biro Keuangan Setdaprov Riau. Dia mengatakan, jika pihaknya masih sangat membutuhkan anggaran on call tersebut.
Saqlul menilai, anggaran itu bisa digunakan untuk biaya tanggap darurat sebagai langkah antisipasi dan penanganan terhadap bencana kabut asap yang diprediksi terus berlangsung hingga bulan Oktober mendatang.
Sejauh ini kata Saqlul, pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencairan yang diminta oleh Biro Keuangan. ‘’Kalau cepat atau lambatnya pencairan, semua tergantung di Biro Keuangan. Kita hanya bisa menunggu,’’ urai Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah itu.
Menanggapi hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin membenarkan telah diajukannya penggunaan dana on call tersebut. Namun, dia menilai pengajuan itu masih diproses sebelum ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’Memang sudah diajukan, tapi belum kita proses. Masih ada poin-poin yang perlu ditelaah dan dipelajari. Ini penting, agar tidak menjadi kendala di kemudian hari,’’ ujar mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau.
Dia menegaskan Sekretariat Daerah Provinsi Riau tidak akan menghambat proses pencairan. Hanya saja, payung hukum yang menjadi dasar bersikap tetap harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah itu ditempuh, karena dukungan finansial sudah diberikan dari BNPB melalui APBN.
‘’Kita harus pastikan itu tidak tumpang tindih. Karena pengajuan dananya cukup besar, kalau tidak salah mencapai Rp2,9 miliar. SPJ-kan dulu penggunaan dana APBN yang telah digunakan, baru kemudian dapat kita proses pencairannya (dana APBD, red),’’ imbuh Hardy.(yls)