PEKANBARU (RP) Setelah memastikan material buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersedia untuk seluruh Riau, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menjamin penukaran surat keterangan pengganti sementara (Skets) BPKB dan STNK dengan yang asli gratis dan tidak dipungut biaya.
Tidak ada biaya dalam penggantian BPKB dan STNK. Karena pembayaran sudah dilakukan saat proses penerbitan Skets BPKB dan STNK, ujar Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Eri Safari melalui Kasubdit Regident AKBP Ery Apriyono SIK kepada Riau Pos, Senin (9/9).
Bagi masyarakat yang BPKB dan STNK miliknya sudah dicetak, akan diberitahu melalui pesan singkat sesuai nomor telepon yang diberikan pada saat pengurusan. Bagi masyarakat yang sudah di-SMS dapat mengambil BPKB dan STNK asli dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan, lanjutnya.
Untuk mengambil BPKB asli, masyarakat harus membawa identitas berupa, KTP asli untuk perorangan dan fotokopi SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili bagi perusahaan.
Sedangkan untuk instansi pemerintah harus membawa kop instansi yang bersangkutan. Penukar BPKB juga harus membawa Skets, fotokopi STNK sementara.
Jika Skets BPKB hilang, wajib membawa surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, papar Ery.
Sementara itu, untuk pengambilan STNK asli, persyaratan yang harus dibawa lebih kurang sama. Dengan membawa Skets STNK. Apabila hilang, harus membawa surat kehilangan dari kepolisian, imbuhnya.
Pelayanan penggantian Skets BPKB dan STNK dengan yang asli ini akan dibagi dua tahapan pelayanan sesuai nomor seri BPKB saat didaftarkan.
Untuk September dikhususkan pada Skets BPKB yang dikeluarkan pada Februari, Maret dan April, dan STNK sementara yang dikeluarkan Juni, Juli dan Agustus, kata Ery.
Sedangkan penukaran di bulan Oktober untuk Skets BPKB dan STNK yang dikeluarkan pada Mei, Juni, Juli dan Agustus.
Ini akan dilaksanakan sampai pelayanan di setiap unit pelayanan serta pelayanan kembali normal di seluruh Riau, ucapnya.(ali)