PEKANBARU (RP)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tiap tahun melakukan pemeriksaan keuangan yang digunakan masing-masing pemerintah daerah, mulai Pemerintah Provinsi Riau hingga pemerintah kabupaten/kota.
Tahun 2011 lalu, BPK RI Perwakilan Riau sudah melakukan pemeriksaan (audit) terhadap penggunaan APBD Riau dan APBD Kabupaten/kota. Jumlahnya mencapai Rp23,5 triliun lebih.
Hal ini diungkapkan Kasubag Auditorial I Damciwar Ade SE AK dan Kasubag Auditorial II Hesti Sunaryo SE AK, kemarin di gedung BPK RI Perwakilan Riau.
Dikatakannya, anggaran APBD Riau masih menempati anggaran terbesar APBD se-Riau dengan angka Rp4,797 triliun. Sedangkan, Pemkab Bengkalis Rp3,490 triliun, Pemkab Rohil Rp2,2 triliun, Pemkab Siak Rp1,930 triliun, Pemkab Kampar Rp1,929 triliun, Kota Pekanbaru Rp1,600 triliun, Pemkab Inhil Rp1,375 triliun, Pemkab Pelalawan Rp1,264 triliun, Pemkab Meranti Rp1,063 triliun, Pemkab Rohul Rp1,047 triliun, Pemkab Inhu Rp996 miliar lebih, Kota Dumai Rp874 miliar dan Pemkab Kuansing Rp962 miliar.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan total anggaran APBD se-Riau tahun 2010 lalu yang kurang kebih Rp16,841 triliun lebih.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun anggaran 2010 dan 2011, realisasinya mencapai 84,97 persen,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan keuangan menjadi salah satu kewenangan BPK sesuai tingkatannya.
Hal ini diatur di dalam paket Undang-Undang Keuangan Negara melalui UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Ini untuk memberikan opini terhadap penggunaan keuangan yang dilaksanakan. Apakah baik atau disclaimer,” ujarnya.
Meski persentasenya sudah mencapai 84,97 persen, namun BPK RI Perwakilan Riau masih banyak menemukan ketidakjelasan dalam pelaporan keuangan negara.
Hasil temuan itu direkomendasikan pada masing-masing Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.(dac)