PERBANKAN

Komisi III DPRD Riau: Pengisian Komut dan Dirut BRK Harus Jauh dari Persoalan Hukum

Riau | Jumat, 10 Juli 2020 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD Riau: Pengisian Komut dan Dirut BRK Harus Jauh dari Persoalan Hukum
Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi.(DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penunjukan komisaris utama (komut) untuk Bank Riau Kepri (BRK) masih berlangsung. Beberapa nama sudah di sodorkan untuk kemudian ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, selagi masih berproses, Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengingatkan agar pemilihan pejabat strategis di BRK, khususnya untuk jabatan komut dan direktur utama agar orang-orang yang memiliki integritas.

"Harus sosok yang benar-benar berintegritas. Yang mau bekerja keras untuk kemajuan BRK. Pastinya sosok tersebut harus bersih dan jauh dari persoalan hukum," ujar Husaimi kepada Riaupos.co, Kamis (9/7/2020).


Ia menegaskan, bahwa penunjukan pejabat strategis di BRK sangat menentukan nasib Bank pelat merah itu kedepan. Karena bagaimanapun juga, arah kemajuan perusahaan milik daerah itu di tentukan oleh sosok yang akan memimpin. Karena harapan masyarakat sangat besar terhadap kemajuan BRK. 

"Ini kan salah satu BUMD yang sangat di harapkan. Karena potensi pendapatan daerah dari BRK sangat besar. Yang mana nantinya akan berimbas kepada perkembangan pembangunan di Provinsi Riau," sambungnya.

Dirinya memastikan bahwa DPRD Riau bakal terus melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap seleksi pejabat BRK yang tengah berlangsung. Ia meyakini, OJK benar-benar akan selektif dalam penunjukan pejabat terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri (BRK) yang dilaksanakan Jumat (17/1) lalu selesai dilaksanakan. 

Nama-nama kandidat pengurus Bank Riau Kepri yang disepakati, diantaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya dan bawahannya Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra SE. Belakangan mantan Kepala BKD Kabupaten Siak itu harus bolak-balik dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keterangannya diperlukan pihak kejaksaan untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi yang dikabarkan tengah di usut di Pemkab Siak.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook