JAKARTA (RP) - Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tuntas. Namun di sisi lain, Polri hingga kini masih berkutat dengan 24 tersangka perorangan dan satu perusahaan dalam penyidikan kasus yang menimbulkan bencana kabut asap tersebut.
Polisi menyatakan hanya bisa sebatas membuktikan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran itu.
Hingga saat ini, polisi sedang menangani setidaknya 17 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan di Riau. Dari jumlah tersebut 12 laporan sudah menghasilkan tersangka perorangan dan perusahaan.
Sejumlah saksi juga masih diperiksa sehubungan dengan dugaan keterkaitan perusahaan. Dari delapan perusahaan yang diduga, hanya lima bisa dibuktikan di lahannya ada titik api.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, penegakan hukum terhadap aksi bakar lahan di Riau masih dilakukan.
‘’Hasil penyelidikan yang diperoleh, dari delapan (perusahaan, red) yang pernah dilansir, lima korporat bisa dibuktikan ada beberapa titik api,’’ ujarnya kemarin. sedangkan, tiga perusahaan lainnya tidak terbukti terdapat titik api.
Yang dicari pihaknya saat ini adalah adanya perintah atau pendanaan dari perusahaan kepada perorangan untuk membakar lahan. Setiap bukti yang mengarah kepada perusahaan bakal bisa memperkuat dugaan polisi.
Untuk saat ini, update pemeriksaan barang bukti memang masih belum bisa diungkap. Namun yang jelas, sudah ada perbuatan pidana yang bisa dijadikan dasar penyidikan.
Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk menemukan bukti yang cukup. Jika memang terbukti, jeratan sanksi dari empat regulasi sudah disiapkan. Hanya saja, Polri tidak dalam tataran pencabutan izin.
‘’Fokus penyidik adalah membuktikan adanya pembakaran baik hutan maupun lahan di mana korporat beroperasi,’’ lanjut alumnus Akpol 1984 itu.
Hasil penyidikan akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk memberi sanksi dan mencabut izin perusahaan. Selanjutnya, keputusan diserahkan kepada instansi tersebut.(byu/jpnn)