OMZET PER HARI CAPAI RP20-40 JUTA

BBPOM Ungkap Gudang Obat Tradisional Ilegal

Riau | Jumat, 10 Juni 2022 - 17:09 WIB

BBPOM Ungkap Gudang Obat Tradisional Ilegal
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan (tengah) didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai, Manda (kanan) dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Jumat (10/6/2022). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM Pekanbaru, Polri dan Dinas Kesehatan melakukan operasi penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6/2022).

Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai, Manda dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera, saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Jumat (10/6/2022).


Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh BBPOM tersebut, diamankan seorang tersangka dengan insial F (27) sebagai distributor produk ilegal tersebut. Obat tradisional tersebut diedar hingga ke beberapa provinsi di tanah air. Total nilai ekonominya yang berhasil disita berkisar Rp1,2 miliar.

Bahkan untuk omzet per harinya, pelaku F bisa mendapatkan Rp20-40 juta yang di jual bahkan hingga ke provinsi lain seperti Sumbar, Lampung. Dari keterangan tersangka F yang merupakan distributor produk tersebut, ia mengaku mendapatkan obat tradisional itu dari Pulau Jawa yang kemudian diedarkan di Riau dan di beberapa provinsi lain seperti ke Sumbar, Lampung dan lain-lain.

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu, Gali-Gali, Asli Extra Strong, Wan Tong, Africa Black, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur, Balck Cobra, Amuralin dan lain-lain.

"Produk tersebut telah dilakukan public warning oleh BBPOM pada tahun-tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Obat Kimia (BOKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison dan Siproheptadin," ujar Yosef Dwi Irwan.

Dijelaskannya, BOK merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai dengan aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan.

"Dampak yang ditimbulkannya, mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kalainan darah, dan lain-lain. Jika digunakan menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa menyebabkan kematian," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Peekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook