TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Berbeda dengan biasanya, kali ini Milad ke-54 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 H.
Menurut Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Junaidi Ismail, momen kebersamaan itu merupakan awal keberkahan dalam menyosong pembangunan.
“Kegembiraan kita semakin lengkap kala dua momen yang sangat bersejarah ini kita rayakan dalam waktu yang nyaris bersamaan,” kata Junaidi, Ahad (9/5).
Lanjutnya, momen Idulfitri juga semakin terasa ketika aneka makanan yang disantap bersama sanak keluarga dan sahabat yang pulang kampung dari tanah rantau.
“Karena, 14 Juni 2019 tepat pada hari Jumat kita merayakan milad ke-54 Kabupaten Inhil,”paparnya.
Usia ke-54 Kabupaten Inhil dihitung mulai disahkannya oleh Presiden Sukarno Undang-Undang Nomor 6 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.
Undang-Undang ini diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Mohd. Ichsan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49. Undang-Undang Nomor Nomor 12/1965 telah menjadikan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai wilayah administrasi otonom Daerah Tingkat II berkedudukan di Tembilahan.
Selanjutnya dan sesungguhnya Kabupaten Indragiri Hilir menjadi bahagian dari daerah tingkat I Riau yang telah dibentuk melalui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19/1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau yang ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1957.(ind)