Truk Lebih Muatan Wajib Bongkar

Riau | Jumat, 10 Mei 2013 - 08:14 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru  syahrul_mukhlis@riaupos.co

Jika selama ini peraturan bagi truk yang kelebihan muatan dikenakan denda, maka dengan disahkannya Perda Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus, setiap truk yang kelebihan muatan harus langsung bongkar muatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perda baru yang disahkan DPRD Selasa (7/5) ini membatalkan Perda Nomor 7/2002 tentang Muatan Truk.

Ketua Pansus Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Noviwaldi Jusman mengatakan bahwa pengguna jalan umum tidak diperbolehkan mengangkut muatan melebihi dari ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan yang dilewatinya.

‘’Nantinya dengan berlakunya Perda ini setelah ditandatangani oleh Sekda, maka setiap kendaraan yang masuk dalam jembatan timbang harus membongkar muatannya jika berlebih,’’ kata Noviwaldi, kemarin.

Jembatan timbang juga akan dilengkapi dengan sistem informasi teknologi yang membuat petugas tidak berhubungan dengan supir atau pengusaha.

‘’Semua tercatat dalam komputer sehingga tidak ada interaksi. Saat diperiksa, kalau kendarannya kelebihan muatan maka pintu yang terbuka adalah pembuangan. Kalau sudah pas, baru akan terbuka ke pintu jalan raya,” sebutnya.

Dalam Perda baru ini, pemerintah bertanggung jawab atas setiap kejadian kecelakaan di jalan raya.

‘’Pemerintah harus menyiapkan pola panggilan darurat di jalan raya yang akan mengevakuasi korban. Karena selama ini tingkat kecelakaan sangat tinggi di Riau. Satu hari dua orang meninggal di jalan raya di Riau,’’ katanya.

Noviwaldi mengatakan dengan rampungnya Perda tersebut, akan menyelamatkan jalan-jalan di Riau dan memberi rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook