Taspen Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data

Riau | Selasa, 10 April 2018 - 10:45 WIB

Taspen Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data
FOTO BERSAMA: Kepala Kantor Cabang Taspen Pekanbaru Refriani Roeslai (empat kiri depan) didampingi Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan (lima kanan) foto bersama usai acara rekonsiliasi data, iuran wajib PNS Semester II Tahun 2017, Kamis (5/4/2018) lalu.(TASPEN FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Taspen Cabang Pekanbaru menyelenggarakan rapat koordinasi dan rekonsiliasi data. Rapat ini membahas tentang iuran wajib pegawai (PNS), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) se-Provinsi Riau periode Juli-Desember 2017.

Rapat yang dilaksanakan di Hotel Premiere pada Kamis (5/4) lalu itu dibuka oleh Plt Gubernur Riau yang diwakili Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan SH MSi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sambutannya Ikhwan Ridwan mengharapkan, agar BPKAD/DPKAD untuk mempercepat penyetoran iuran wajib PNS, JKK dan JKM sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

’’Dengan percepatan penyetoran dimaksud, agar Taspen sebagai pengelola dapat semakin memaksimalkan hasil pengembangan. Ini juga bertujuan untuk peningkatan besaran manfaat hari tua PNS,’’ ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Cabang Taspen Pekanbaru Refriani Roeslai menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh BPKAD se-Provinsi Riau yang telah melakukan pembayaran iuran tepat waktu, yaitu ketepataan penyetoran iuran wajib PNS dan iuran JKK-JKM.

Berkaitan dengan kenaikan iuran JKM sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 yang berlaku surut Juli 2017, di mana disebutkan, bahwa iuran JKM yang semula 0,30 persen berubah menjadi 0,72 persen dari gaji pokok. Refriani menekankan kepada seluruh Pemda agar segera menyetorkan iuran kekurangan JKM dari Juli 2017 sampai Januari 2018.

‘’Bilamana Pemda  tidak memiliki tersedia cukup anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, maka Pemda dapat menyikapi hal tersebut dengan penggeseran anggaran sesuai pasal 160 Permendagri 13 tahun 2006 dan telah diubah dengan Permendagri 21 tahun 2011,’’ ujarnya.(lim/inf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook