Gubri Diminta Tunjuk Plt Sekda

Riau | Rabu, 10 April 2013 - 11:38 WIB

Laporan Mahyudi, Jakarta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena itu, untuk menjamin efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah, Kemendagri meminta Gubri segera menujuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Provinsi Riau setelah ditinggal Wan Syamsir Yus yang memasuki masa pensiun sejak 1 April lalu.

‘’Mekanisme Plt (Sekda, red), itu kewenangan Gubri untuk menunjuknya hingga ditetapkannya Sekda Provinsi Riau yang definitif,’’ tegas Staf ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Kelembagaan Kemendagri Roydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa (9/4).

Kemendagri, kata Donny —panggilan Raydonnyzar Moenek—, tidak akan mempersoalkan pejabat yang ditunjuk oleh Gubri sebagai Plt Sekdaprov Riau, meskipun tanpa berkonsultasi dan koordinasi dengan pihak Kemendagri.

Karena jelas Kapuspen Kemendagri itu, memang menjadi kewenangannya gubernur untuk mengisi atau tidaknya posisi Sekda yang saat ini masih kosong tersebut. Sebaiknya gubernur jangan membiarkan posisi itu kosong, supaya roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

‘’Sekarang kan terjadi kekosongan jabatan Sekda, sementara pemerintahan harus tetap berjalan. Jadi gubernur silahkan saja mengambil sikap sesuai dengan kewenangan dan otoritasnya untuk menunjuk Plt,’’ kata Donny lagi.

Mengenai tiga nama calon Sekda, yakni Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Riau Ramli Wahid dan Kepala BKD Riau Zaini Ismail yang diajukan Gubernur Riau, Donny belum bisa memastikan kapan prosesnya selesai hingga ditetapkan sebagai Sekdaprov Riau definitif.

Menurut Donny, nama-nama itu mesti dikaji oleh Baperjakat di Kemendagri sebelum dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) oleh pejabat Kemendagri. ‘’Tidak cukup sampai di situ, mereka yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, kemudian akan diproses lagi di Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh wakil presiden dan baru kemudian diajukan kepada presiden untuk diterbitkan Kepresnya,’’ terang Donny.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook