PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bagi calon penerima bantuan sosial (bansos) pada 2016 ini akan diperketat. Yang mana dalam seleksi bagi penerimanya wajib dan harus mengikuti peraturan yang ada.
Ini dilakukan agar tidak terjadi masalah dalam penyalurannya, baik itu pada penerima dan penyalur bantuan dalam hal ini Pemprov Riau.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesabangpolinmas) Riau, Ardi Basuki kepada Riau Pos Selasa (8/3), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ardi, bagi penerima dana bansos maupun hibah pemerintah kini memperketatnya. ‘’Kami tidak ingin berbenturan dengan hukum. Makanya penyalurannya seleksi ketat. Tidak ingin seperti kejadian yang terjadi diberbagai daerah,” ungkapnya.
Penerima dana bansos harus lengkap persyaratannya. Sesuai dengan UU Nomor 23/2014, tentang pemerintah daerah. Dalam penyalurannya nanti diperkuat juga Peraturan Gubernur (Pergub).
Ardi juga menjelaskan, usulan dana bansos harus sudah diajukan dalam Musrenbang. Itu, kata dia, untuk menghindari titipan ditengah jalan.(new)