KUANSING

Warga Kopah Tipu Warga Kampar Rp200 Juta

Riau | Kamis, 10 Maret 2016 - 11:11 WIB

Warga Kopah Tipu Warga Kampar Rp200 Juta
Musabi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aksi penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama usaha perdagangan karet kembali terjadi. Kali ini, H Jumali (58), warga Dusun Sungai Wien, RT/RW 018/007 Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar yang kena tipu.

Pria yang bekerja sebagai pedagang ini mengalami kerugian Rp200 juta setelah uang miliknya bersama Dirhamza, masing-masing Rp100 juta yang diberikan kepada Agt, warga beralamatkan di Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah untuk melaksanakan usaha pembelian karet di Kuansing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelum uang Rp200 juta diberikan kepada Agt, pada Maret 2013, korban bertemu dengan Agt di sebuah rumah makan di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah. Lalu, kedua warga berbeda kabupaten ini bercerita tentang usaha jual beli karet.

Setelah itu, Jumali dan Agt pergi survei ke tauke-tauke karet yang ada di Kuansing. Masih di bulan Maret, Agt meminta uang modal jual beli karet petani kepada Jumali sebesar Rp200 juta. Uang ini berasal dari Jumali dan Dirhamza, masing-masing Rp100 juta.

Uang itu diserahkan langsung Jumali di rumah terlapor di Desa Beringin, Telukkuantan. Keduanya pun membuat surat perjanjian kerja sama tertanggal 2 April di Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah, Kampar.

“Namun sampai sekarang Agt tidak ada memberikan hasil dari usaha jual beli karet tersebut sedikit pun kepada Jumali dan Dirhamza,” kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi SIK melalui Kasubag Humas Polres Iptu Musabi, Rabu (9/3).

Atas kejadian tersebut, Jumhali sebagi korban dan Dirhamza mengalami kerugian Rp200 juta. Jumhali pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuantan Tengah, Selasa (8/3), dengan laporan tindak penipuan dan penggelapan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB, polisi menciduk Agt di Desa Beringin, Telukkuantan. “Sekarang Agt sudah diamankan untuk jalani proses hukum,” kata Musabi.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook