DUMAI (RIAUPOS.CO)-SU (20) dan ZU (16) sudah sejak akhir pekan lalu merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Dumai. Kedua pemuda ini ditangkap Satreskrim Polres Dumai atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap saat menenteng sajam jenis samurai saat akan melakukan tawuran di depan Komplek PT Pelindo. Suasana cukup mencekam pada akhir pekan lalu itu, beruntung polisi dengan cepat bergerak sehingga bisa membubarkan rencana tawuran.
Saat polisi tiba puluhan pemuda kocar-kacir berlari, namun naas bagi SU (20) dan ZU (16), mereka berdua berhasil ditangkap polisi saat akan kabur. Dari tangan mereka juga didapati sajam jenis samurai dan belati.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa memiliki surat izin.
‘’Kami mengamankan SU (20) dan ZU (16). Mereka sedang berkumpul di depan Komplek Pelindo dan bakal melakukan tawuran. Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 1 bilah pisau belati ganggang kayu, dan 1 samurai,” ujar pria yang akrab disapa Zaki ini.
‘’Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No 12/1951 tentang Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,’’ terangnya.
Ia menganjurkan warga jangan main hakim sendiri, apalagi dengan tawuran, karena belum tahu kelompok yang diserang adalah pelaku.(hsb)