PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menegaskan bahwa beras seberat 57,5 ton yang ditangkap di perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, adalah beras ilegal.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Pol Air Polda Riau Kombes Pol Deny Pudjianto kepada Riau Pos, Senin(7/3).
“Beras tersebut ilegal, sudah kami lakukan gelar perkar. Dia masuk tanpa dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Beras beras tersebut diduga berasal dari luar Indonesia. Untuk memastikanya Deny mengaku jajaranya akan berkordinasi dengan pihak terkait. “Muatnya di Tanjung Batu, Kepri. Namun asal berasnya diduga bukan dari Indonesia,” sambungnya.
Deny tidak merincikan secara pasti siapa pemilik beras tersebut. Namun demikian, saat ini baik muatan dan kapal pengangkut sudah diamanakan di markas Dirpol Air Polda Riau.
“Nantilah masih pengembangan. Kalau sudah lengkap informasinya akan kami ekspose,” kata Deny.
Sepeti diketahui, Sabtu (5/3) lalu Dirpolair Polda Riau melakukan penangkapan tiga kapal yang berlayar tanpa kelengkapan dokumen.(dik)