SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pegawai honor sesuai dengan peraturan bupati.
SK honorer yang sesuai dengan Perbup yakni Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Bantuan Polisi (Banpol) PP serta dokter PTT. Sementara honorer lainnya di bawah koordinasi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala BKPP, Drs Revirianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Agustia Widodo, Rabu (9/3) mengakui bahwa terdapat penambahan jumlah honorer. Termasuk petugas Damkar dan Satpol PP. Namun, pihaknya hanya mengeluarkan SK yang sesuai dengan Perbup saja.
“Untuk Damkar kita hanya mengeluarkan SK pegawai honornya sebanyak 21 orang saja. Sementara Banpol PP dari penerimaan Meranti hanya 178 orang saja.
selain itu juga Banpol PP dari perpindahan data Kabupaten Bengkalis serta termasuk dokter PTT yang akan ditempatkan di sejumlah Desa di Meranti,” ungkapnya.
Selain itu, BKPP tidak mengeluarkan SK. Sementara SK honorer dari berbagai SKPD dikeluarkan langsung oleh masing-masing SKPD. Termasuk kebijakan menambah dan menguranginya.
“Jadi masuk atau keluarnya honorer itu juga merupakan masing-masing SKPD tanpa koordinasi dengan kita. Termasuk kebijakan pembayaran gajinya masing-masing,” kata Dodo.
Sebelunnya BKPP juga telah menyurati dan meminta data seluruh pegawai honor di seluruh SKPD. Dari pendataan tersebut jumlah honorer di seluruh Kepulauan Meranti lebih dari 4.000 orang.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pegawai honorer tersebut.
Evaluasi itu dilakukan menyusul semakin banyaknya jumlah pegawai honor dan tidak berbanding lurus dengan beban kerja yang ada.
Belum lagi tentang isu masuk menjadi pegawai honor di beberapa SKPD harus membayar uang. Mendengar informasi seperti itu, Bupati Irwan langsung meminta agar jumlah honorer dievaluasi.(mng)