7 Meninggal, Konflik Manusia dan Harimau di Kerumutan

Riau | Kamis, 10 Februari 2022 - 10:44 WIB

7 Meninggal, Konflik Manusia dan Harimau di Kerumutan
Okto Yugo (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jikalahari mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin perusahaan tempat peristiwa terjadinya serangan Harimau Sumatera kepada Tugiat, warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada 6 Februari lalu. Peristiwa itu terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil.

"Pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan tempat peristiwa konflik manusia dengan harimau dan mengevaluasi seluruh korporasi HTI dan perkebunan sawit dan merevitalisasi Lansekap Kerumutan. Ini jalan menghentikan korban jiwa akibat konflik manusia - satwa terus bertambah," kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari. Lebih lanjut dikatakannya, saat itu pada paginya korban bernama tiga orang rekan kerjanya, Marianto, Slamet, dan Asnan berangkat bekerja ke Blok K A. Setelah pukul 15.00 WIB, korban belum keluar dari hutan. "Kemudian tiga rekannya mengecek ke dalam hutan tempat korban bekerja dan melihat celana korban dan darah berceceran di semak. Setelah dilakukan pencarian bersama tim sekuriti, ditemukan mayat korban pukul 17.35 WIB. Jasad korban kemudian dibawa ke klinik terdekat


untuk dilakukan pemeriksaan medis," ujarnya.

Tewasnya Tugiat menambah panjang daftar korban meninggal akibat konflik harimau dan manusia. Catatan Jikalahari sejak 2018 khusus di Lansekap Kerumutan sudah tujuh orang meninggal.

"Korban meninggal akibat konflik Harimau dan manusia di konsesi HTI terus bertambah, mau berapa korban lagi baru pemerintah mencabut dan mengevaluasi seluruh perizinan di Blok Kerumutan?," sebut Okto.

Tewasnya Tugiat dan enam orang lainnya mestinya lebih dari cukup bagi pemerintah untuk mencabut izin konsesi HTI serta mengevaluasi seluruh konsesi HTI dan perkebunan sawit di Lansekap Kerumutan.

Pasalnya bukan karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja ataupun ditelantarkan, aktivitas korporasi HTI yang menebang hutan alam untuk dijadikan akasia dan sawit telah menimbulkan banyak korban jiwa, mengancam keselamatan warga dan merusak habitat Harimau Sumatera.

Sebelumnya, Pemerintah melalui KLHK mencabut ratusan izin usaha konsesi kawasan hutan. Terdapat 192 unit perizinan korporasi sektor kehutanan seluas 3.126.439,36 hektare yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya mulai 6 Januari 2022. "Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022. "Presiden Jokowi harus melihat kepentingan keselamatan warga dan kelestarian habitat asli Harimau Sumatera dalam mencabut izin korporasi. Tak melulu soal produktivitas ekonomi semata," ujar Okto.

Di dalam Lansekap Kerumutan ada 13 korporasi HTI dan HPH. Selain korporasi HTI dan HPH, juga terdapat 7 korporasi perkebunan kelapa sawit. Dengan dua konsesi (sawit). Pada 2005 luas hutan alam di Lansekap Kerumutan 512.972 hektare saat ini tinggal 285.659 hektare.

"Dominasi korporasi HTI dan perkebunan sawit mengakibatkan deforestasi di Lansekap Kerumutan dan menghancurkan habitat Harimau Sumatera dan keselamatan warga setempat dan buruh yang menjadi korban," ujar Okto.

Lansekap Kerumutan merupakan salah satu hutan alam tersisa di Riau yang menjadi yang menjadi rumah bagi jutaan sepesies flora dan fauna. Terdiri atas Suaka Margasatwa Kerumutan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Indaragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Luasnya sekira 120 ribu hektare dan menjadi habitat flora seperti Punak (tetramerista glabra), sagu hutan (adenantera pavonina), gerunggung (cratoxylum arborescens), bintangur (callophylum schoulatrii), resak (vatica waliichi), balam (palaqium sp). Selain itu, Lansekap Keruutan menjadi habitat bagi fauna seperti harimau loreng sumatera (panthera tigris sumatrae), macan dahan (neofelis nebulosa), owa (hylobates), rangkong (bucheros rhinoceros), monyet ekor panjang (macaca fascicularis), dan kuntul putih (egretta intermedia).(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook