KESBANGPOL SEGERA LAPORKAN KE PJ BUPATI

Pemkab Bengkalis Belum Sesuaikan Pakaian Dinas ASN

Riau | Rabu, 10 Februari 2016 - 14:46 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)-Meski sudah bergulir surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Pemkab Bengkalis sampai hari ini masih belum menyesuaikan aturan tersebut. Sementara di kabupaten/kota lain sudah mulai dilaksanakan.

Kondisi itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Bengkalis melalui Sekretaris Kesbangpol Dahen Tawakkal, Rabu (10/2) kemarin. Menurutnya, terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, pemprov, dan kabupaten/kota sudah harusnya dikuti oleh seluruh ASN di lingkup Pemkab Bengkalis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kita akan sampaikan hal ini ke pimpinan, terkait dengan Permendagri baru yang memuat tentang pakaian dinas ASN sehari-harinya, dimana pada Pasal 12, terdapat aturan baru untuk penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu menggunakan kemeja putih, dan celana/rok hitam. Sedangkan Kamis-Jumat menggunakan batik, atau pakaian tenun,”kata Dahen kemarin.

Penegasan ini juga, sambung Dahen, diwajibkan bagi seluruh pegawai, dan bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu mulai dari teguran hingga disekolahkan kembali.

Dikatakannya, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

“Ya kita akan sampaikan secepatnya ke pak Pj Bupati Bengkalis, dan Sekda, agar hal ini segera ditindak lanjuti,”tandasnya.(MXH)

Laporan: Sukardi

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook