PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan menyelesaikan sengkata tanah antara Warga Kelurahan Sidomulyo-TNI AU dengan cara membentuk tim, terkait SK Gubernur Riau nomor 297/III/2011 tentang Pencadangan Lahan.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Riau, Rahima Erna mengaku dirinya tengah mempersiapkan beberapa hal untuk dikerjakan terlebih dahulu. "Nanti akan kita tindaklanjuti dan kita bahas lagi, soal itu," singkatnya.
Kuasa Hukum Warga Sidomulyo Timur, Bambang Rumnan mengatakan bahwa masyarakat sebagai obyek dalam persoalan ini mesti dilibatkan sehingga mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan SK Gubernur dan lahan yang dicadangkan tersebut. Pasalnya beberapa waktu lalu muncul isu pembebasan lahan namun warga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Anggota DPD RI asal Riau, Instiawati Ayus mengatakan bahwa SK pencadangan lahan Lanud Roesmin Nurjadin yang dikeluarkan oleh Pemprov dianggap sebagai langkah yang kurang baik.Pasalnya, di lahan yang akan diperuntukan penggunaannya untuk TNI-AU tersebut sudah berdiri pemukiman dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah oleh penduduk.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi