PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Untuk mengatisipasi korupsi dijajaran Pemerintah Provinsi Riau, lima SKPD melakukan penandatanganan fakta integritas menjadi zona bebas korupsi.
Kelima SKPD itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Badan Pelayanan Terpadu, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Sueb Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri.
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta kepada Inspektorat agar mengawasi pelaksanaan APBD yang dijalankan SKPD agar hal-hal yang berpotensi adanya korupsi bisa dicegah. Andi berharap dengan penandatangan fakta integritas zona anti korupsi ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau Riau dapat meningkatkan kinerjanya.
"Kita harus memperketat pengawasan pelaksanaan APBD ini sehingga pembangunan lebih banyak lagi ke depan," ujar Plt Gubri kepada wartawan, Rabu (10/2).
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Sueb Cahyadi menambahkan ini merupakan langkah awal dalam pencegahan KKN yang terjadi di masing-masing SKPD untuk berkomitmen bekerja lebih baik jujur, sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa harus melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kita berharap agar SKPD bersangkutan bisa dengan baik dalam menjalankan tugas sebagi pelayan masyarakat dan penyelenggara negara," harapnya.
Seperi diketahui, Pemprov Riau dinilai KPK RI sebagai daerah rawan tindak korupsi bersama enam daerah di Indonesia. Antaralain, Sumatera Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi