CEGAH DINI KORUPSI

Lima SKPD Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas

Riau | Rabu, 10 Februari 2016 - 12:21 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Untuk mengatisipasi korupsi dijajaran Pemerintah Provinsi Riau, lima SKPD melakukan penandatanganan fakta integritas menjadi zona bebas korupsi.

Kelima SKPD itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Badan Pelayanan Terpadu, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Sueb Cahyadi,  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta kepada Inspektorat agar mengawasi pelaksanaan APBD yang dijalankan SKPD agar hal-hal yang berpotensi adanya korupsi bisa dicegah. Andi berharap dengan penandatangan fakta integritas zona anti korupsi ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau Riau dapat meningkatkan kinerjanya.

"Kita harus memperketat pengawasan pelaksanaan APBD ini sehingga pembangunan lebih banyak lagi ke depan," ujar Plt Gubri kepada wartawan, Rabu (10/2).

Sementara itu,  Kepala Perwakilan BPKP Riau, Sueb Cahyadi menambahkan ini merupakan langkah awal dalam pencegahan KKN yang terjadi di masing-masing SKPD untuk berkomitmen bekerja lebih baik  jujur, sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa harus melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Kita berharap agar SKPD bersangkutan bisa dengan baik dalam menjalankan tugas sebagi pelayan masyarakat dan penyelenggara negara," harapnya.

Seperi diketahui, Pemprov Riau dinilai KPK RI sebagai daerah rawan tindak korupsi bersama  enam daerah di Indonesia. Antaralain, Sumatera Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook