V26 Karyawan Supraco Tolak Dikontrak

Riau | Senin, 10 Februari 2014 - 10:58 WIB

MANDAU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 26 orang karyawan Supraco hingga saat ini nasibnya masih menggantung. Pasalnya, para karyawan ini menolak kontrak baru yang diajukan perusahaan tersebut  dan berharap PT Dowell Anadril Schlumberger (DAS) mau menerima mereka sebagai karyawan tetap.

‘’Pekerjaan yang diberikan PT DAS ke PT Supraco adalah pekerjaan inti dari PT CPI, yaitu cementing and well service. Lagi pula kami ini sudah tiga kali diperpanjang kontrak oleh Supraco, dan bekerja memakai baju, dan atribut Schlumberger sejak awal bekerja. Jadi wajar kami menuntut status yang lebih baik (karyawan Schlumberger),’’ ujar Ketua SP Kimia Energi Pertambangan PT Supraco Buyamin kepada RPG, Sabtu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam memperjuangkan tuntutannya itu, Buyamin Cs sudah mengadu pula ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, bahkan telah dilakukan hearing di DPRD Bengkalis bersama Komisi I dan pihak Disnakertrans. ‘’Buk Instiawati Ayus yang membantu kami meminta permasalahan ini cepat diselesaikan. Begitu juga KPSI Jakarta yang hadir saat hearing turut mendesak perusahaan yang mengangkangi Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 diproses,’’ ungkapnya.

Diakui Buyamin, gegernya suasana di manajemen PT Supraco hingga tidak diperpanjangnya kontrak karyawan, karena adanya gerakan penghapusan sistem outsourcing (kontrak pendek) untuk semua perusahaan sektor Migas oleh Disnakertrans.

‘’Seharusnya kami ini bekerja dengan tenang, dan tidak masalah diperpanjang lagi oleh Supraco. Tapi karena pekerjaan yang diberikan PT DAS ke PT Supraco adalah pekerjaan inti, maka sesuai Permenaker Nomor 19 itu menyalahi. Karena hanya ada lima item pekerjaan yang boleh di outsourcing, di antaranya security dan cleaning service. Percuma saja kami teken PKWTT Supraco, karena mereka tidak akan bisa dapatkan lagi pekerjaan inti. Sementara keahlian kami cementing and well service. Sekarang Disnakertrans menyarankan kami menerima PKWTT Supraco, sama saja menyuruh kami menganggur,’’ ulasnya.

Kalau memang Buyamin dan 25 rekannya bukan karyawan Supraco lagi, kenapa ‘chip’ belum diambil manajemen Supraco. ‘’Kemudian sekarang ini pekerjaan yang kami tinggalkan diambil alih oleh sub kontrak Schlumberger lain. Apakah itu bukan outsourcing namanya dan menyalahi Permenaker. Tolong Disnakertrans bertindak tegas. Jangan sampai main mata,’’ tegasnya.

Menanggapi status Buyamin Cs yang masih menggantung atau dianggap sudah keluar dari Supraco meski belum ada hak diterima dan tanda tangan mereka bubuhkan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis H Abdul Ridwan Yazid SSos mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha memediasi karyawan PT Supraco yang habis kontrak tersebut.

‘’Sebagian (karyawan,red) mau menandatangani PKWTT. Sebagian tidak mau, mereka maunya direkrut jadi karyawan Schlumberger.  Sementara kontrak mereka selama ini dengan Supraco. Sekarang mereka menempuh jalur hukum, ya kita hormati keputusan mereka. Permasalahan ini juga sudah dibahas di RDP Komisi I DPRD Bengkalis dan bahkan sudah sampai ke pusat,’’ katanya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Jenri Salmon Ginting yang dikonfirmasi RPG mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi PT DAS soal item-item pekerjaan yang diterima dari PT. CPI. ‘’Kalau pekerjaan inti yang diterima, tak boleh di outsourcingkan ke pihak ketiga sesuai ketentuan di Permenaker Nomor 19. Mengenai Supraco yang tidak pernah melaporkan pekerjaan dan karyawannya ke Disnakertrans bisa dikenakan sangsi administrasi. Sementara jika ditemukan perusahaan BP CPI yang mengoutsourcingkan pekerjaan intinya ke pihak ketiga, izin operasionalnya dapat kita cabut,’’ jelasnya.

Saat ini kendala yang dihadapi Disnakertrans, diterangkan Jenri, pihaknya belum menerima 11 item data yang diminta, di antaranya jenis pekerjaan yang diberikan pihak kedua, nilai kontrak, dan profil perusahaan BP CPI.(rpg/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook