GANTI RUGI TAK TUNTAS

Tak Kunjung Bisa Diaspal

Riau | Kamis, 10 Januari 2019 - 17:00 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 11 persil tanah milik masyarakat di pinggir Jalan Hang Tuah, Duri hingga kini belum juga bisa diaspal. Penyebabnya, pemilik tanah tak mau menerima ganti rugi yang ditetapkan Pemkab Bengkalis senilai Rp500 ribu per meter pada tahun 2007 silam.

Pada akhir 2018, saat proyek peningkatan Jalan Hang Tuah Duri dikerjakan pihak rekanan, 11 persil tanah tersebut tetap tak bisa disentuh pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sebagai ahli waris pemilik tanah, yang kami minta saat pembayaran ganti rugi tahun 2007 silam hanya transparansi yang kami minta dari panitia ganti rugi tanah Pemkab Bengkalis. Tim sembilan tak mau memperlihatkan surat keputusan nilai ganti rugi tersebut. Makanya kami pun bertahan,” kata Masohot Harahap kepada Riau Pos, Rabu (9/1).

Salah satu ahli waris pemilik tanah yang terkena proyek pelebaran Jalan Hang Tuah Duri ini mengaku, persil tanah mereka seluas 227 meter persegi yang terkena proyek pelebaran jalan itu adalah peninggalan orang tua mereka.

“Statusnya bersertifikat. Surat dasarnya pun masih ada. Bukan kami tak mendukung program pemerintah daerah untuk melebarkan jalan tersebut. Waktu itu kami hanya minta tim sembilan menunjukkan surat keputusan nilai ganti rugi. Tapi tak dikasih. Makanya kami bertahan,” kata dia.

Diakui Masohot, saat proyek pengaspalan ulang Jalan Hang Tuah penghujung tahun 2018 lalu, ada petugas mengaku dari Dinas PU Provinsi Riau mendatangi abangnya, Martua Harahap. Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan surat tugas, Martua waktu itu tak bersedia membahas masalah persil tanah yang tak kunjung bisa disentuh pemerintah itu.

“11 pemilik tanah yang belum diganti rugi di Jalan Hang Tuah ini pun mempercayakan kepada abang saya untuk membicarakan masalah ganti ruginya dengan pemerintah. Tuntutan kami, kalau pemerintah akan menggarap lahan itu, ganti ruginya kami tawarkan Rp4,5 juta per meter,” kata Masohot.

Itu harga tawaran sesuai harga pasaran sekarang, sambungnya. Jadi belum harga mati. Berapa pun realisasi kesepakatannya nanti, kami meminta pemerintah terkait transparan. “Kalau harus sesuai dengan NJOP, tunjukkan kepada kami surat keputusan penetapannya,” pungkas Masohot.

Terkait terkatung-katungnya masalah ini, pemuka masyarakat Duri, Agus Salim sangat menyayangkan hal ini. Menurut dia, proyek pengaspalan Jalan Hang Tuah itu merupakan proyek yang terlama penuntasan di dunia.(sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook