PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp804 miliar. Target tersebut naik Rp300 miliar dari penerimaan PAD sektor pajak pada 2018 lalu yang mencapai Rp506 miliar.
Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi. Strategi tersebut akan disesuaikan dengan jenis-jenis objek pajak yang ada di Pekanbaru.
“Strategi pertama yakni dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), capaian tahun lalu sebesar Rp66 miliar dan tahun ini ditargetkan Rp130 miliar. Cara yang akan kami tempuh yakni dengan memperbaiki zona nilai tanah (ZNT) dan NJOP. Kemudian juga memastikan SPPTPBB sampai kepada wajib pajak,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu, ke depannya setiap bulan pihaknya akan membuat kegiatan pekan panutan pajak daerah yang dilaksanakan berkeliling di setiap kecamatan. Di mana dalam kegiatan tersebut, juga akan dilibatkan pihak lain seperti dinas kesehatan.
“Jadi di saat ada kegiatan seperti pemberian bantuan alat sekolah atau pengecekan kesehatan, di sana masyarakat bisa sekaligus membayar pajak,” ujarnya.
Kemudian untuk sektor BPHTB, pada sektor ini, pihaknya juga sudah mempunyai trik, apalagi pada akhir 2018 lalu, seluruh Bapenda Riau bersama seluruh BPN se-Provinsi Riau juga sudah melakukan penandatangan kerja sama. Selain juga melakukan update harga.
“Untuk sektor pajak penerangan jalan (PPJ), kami sudah mengajukan ranperda tentang PPJ ke DPRD Pekanbaru. Jika ranperda itu disetujui dan disahkan, potensi penerimaan daerah bisa naik hingga Rp50 miliar,” sebutnya.
Di sektor pajak Restoran, pada tahun lalu penerimaan daerah dari sektor ini mencapai Rp92 miliar lebih. Untuk tahun ini, target yang ditetapkan mencapai Rp121 miliar. Dengan target tersebut, pihaknya optimis akan tercapai, salah satunya karena saat ini sudah ada alat tapping box yang bisa membantu memindai transaksi yang ada di restoran.
“Contohnya saja ada salah satu restoran di Pekanbaru, setiap bulannya mereka membayar pajak sekitar Rp51 juta. Setelah dicek ternyata omzetnya sampai Rp1,2 miliar. Dengan begitu, seharusnya mereka bayar Rp120 juta perbulan, nah ini ke depannya yang akan kami maksimalkan lagi pengawasannya dibantu dengan alat tapping box,” katanya.
Selain strategi di atas, pihak Bapenda juga akan membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan membayarkan pajak. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat semakin mudah untuk menjalankan kewajibannya.(gem)
(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)