Pusat Tak akan Ambil Alih Umumkan CPNS

Riau | Jumat, 10 Januari 2014 - 10:24 WIB

PEKANBARU (RP) - Pemerintah pusat tetap tidak akan mengambil alih penetapan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013, meski sejumlah daerah tetap enggan mengumumkan ke publik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tetap akan menunggu pertemuan dengan daerah yang menolak pengumuman yang direncanakan pekan depan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihak Kemen PAN-RB tetap beralasan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pusat melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kewenangannya hanya sampai mengeluarkan hasil seleksi tes CPNS.

Sedangkan penetapan kelulusannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk provinsi adalah gubernur, kabupaten/kota adalah wali kota dan bupati.

‘’Kita tetap berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, bahwa penentapan kelulusan adalah daerah (PPK, red) dengan mengacu pada hasil TKD yang menjadi rujukan. Kita tidak boleh keluar dari aturan itu, karena melanggar yang bukan wewenang pusat,’’ ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB, Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (9/1).

Karena itu, kata Herman, Pemda diharapkan segera mengumumkan hasil tes CPNS di instansinya, dan selanjutnya mengajukan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‘’Kalau terjadi keterlambatan pemberkasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,’’ pinta Herman yang kembali mengingatkan jika batas waktu pemberkasan adalah akhir Februari 2014.

Jika terjadi persoalan yang menjadi alasan penundaan penetapan, Herman meminta Pemda untuk berkordinasi dengan Kemen PAN-RB, BKN maupun Panselnas.

‘’Makanya kita berencana mengundang pimpinan daerah yang masih belum menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS pekan depan di Kantor KemenPAN-RB, guna mencari solusi agar segera menetapkan kelulusan CPNS,’’ terang Herman yang menyebutkan, seleksi CPNS ini benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.

Herman mengakui, pihaknya sudah mendapat laporan dari sejumlah daerah termasuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti yang belum menetapkan kelulusan CPNS.

Daerah itu meminta pusat mengumumkan dengan latarbelakang alasan berbeda.

‘’Ada yang beralasan minimnya kelulusan putra-putri daerah, kemudian formasi yang diusulkan tidak terisi dan lainnya,’’ jelas mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang itu.

Dari 65 ribu formasi CPNS 2013 di seluruh Indonesia, menurut Herman, yang terisi hanya sebanyak 58.796, sisanya 6.204 tidak terisi. Tidak terisinya formasi tersebut umumnya akibat peserta tidak lulus passing grade (batas ambang kelulusan) serta tidak ada pelamarnya.

‘’Jadi jumlah yang tidak terisi itu tidak bisa dipaksakan tetap diisi oleh peserta yang tidak lulus passing grade, atau diisi oleh peserta dari formasi lain yang lulus passing grade. Karena kita benar-benar mencari CPNS yang berkualitas baik, berintegritas, memiliki kompetensi sesuai bidangnya,’’ jelas Herman.

Lantas bagaimana dengan formasi yang tidak terisi tersebut? Herman mengatakan, nantinya diusulkan kembali pada seleksi CPNS 2014.

‘’Kita membuka kembali pada seleksi CPNS 2014,’’ pungkasnya.  Di bagian lain, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau Dr Mexsasai Indra menilai, pengumuman hasil tes CPNS yang tak kunjung diumumkan bisa diselesaikan dengan diambil alih kewenangan pengumuman oleh pemerintah pusat.

‘’Sekarang, pengumuman itu kan hanya soal prosedural. Artinya proses penentuan, siapa lulus atau tidak lulus sudah ada dengan ukuran yang sifatnya akademis oleh Kemen PAN-RB,’’ ujar Mexsasai.

Kondisi pengumuman CPNS saat ini, terang Mexsasai adalah pemerintah daerah mengembalikan hasil ke pemerintah pusat. ‘’Jika sudah begini, pusat ambil alih saja. Umumkan saja,’’ ucapnya.

Memang, jika pusat mengumumkan akan timbul dampak lain, yakni konsekwensi hukum atas pengumuman tersebut. ‘’Masalahnya peng-SK-an ini tidak mandiri, ada kewenangan kepala daerah. Ini menjadi masalah sendiri. Akan berdampak untuk tindak lanjut, pada SK pengangkatan,’’ paparnya.

Pengumuman, lanjut Menxsasai, hanyalah soal teknis.

‘’Yang dilakukan hanya penyampaian. Kewenangan ada di pemerintah pusat. Hanya saja masalahnya tidak sampai di sana. Pemerintah daerah mau atau tidak menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Jika pemda tidak mau menindaklanjuti, akan ada masalah hukum,’’ urainya.

Masalah hukum yang dimaksudnya adalah, jika pemerintah pusat mengumumkan dan pemerintah daerah tidak menerima, CPNS yang lulus ini nantinya bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

‘’Karena itu, ada bandul berayun, ada tarik ulur antara pemerintah daerah dan pusat. Proses yang dilakukan sekarang sebenarnya sudah ideal. Bagaimana proses seleksi bisa berjaan objektif. Hanya saja, sekarang itu banyak daerah yang tidak mau mengumumkan,’’ pungkasnya.

Pemko Belum Dapat Surat Resmi

Di bagian lain, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syukri Harto menegaskan siap untuk memenuhi panggilan pemerintah pusat dan siap menjelas persoalannya.

‘’Saya sudah baca beritanya di media masa soal rencana Kemen PAN-RB akan memanggil daerah yang belum mengumumkan hasil CPNS, namun kami belum menerima surat resminya,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, kemarin.

Selain Pekanbaru, dua daerah yang belum mengumumkan hasil tes itu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir.

‘’Yang jelas rencana ini akan kami tindaklanjuti, dan kami juga sudah siapkan bahan-bahannya yang nanti di sampaikan ke Menteri PAN-RB, dan kami sudah mempunyai alasannya,’’ sambungnya lagi.

Saat ditanya kapan pengumumannya? Ia berharap pengumuman ini bisa disampaikan dalam bulan Januari dan status masih menunggu.

‘’Untuk pengumuman ke daerah kita akan lihat dulu aturannya, karena kalau langsung diumumkan dan ternyata tidak cocok dan ada bidang yang tidak cocok, ini yang kita konsultasikan kembali. Dan kita paham, mungkin terlalu banyak dan salah ketik,’’ tutupnya.

72,6 Persen CPNS Siak Sudah Daftar Ulang

Di bagian lain, sebagian besar CPNS Siak 2013 yang telah dinyatakan lulus telah melengkapi berkas saat melakukan daftar ulang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak.

Batas akhir daftar ulang adalah 15 Januari. ‘’Kalau tak mendaftar tentu dianggap mengundurkan diri,’’ kata Plt Kepala BKD Siak Dr Fauzi Asni MSi di Siak, Kamis (9/1).

Dia mengatakan, jumlah peserta yang telah mendaftar 72,6 persen untuk masing-masing formasi yang totalnya 174 formasi.

Setelah batas akhir daftar ulang, pihaknya melakukan rekap sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan. Dari 175 kuota yang diberikan, satu yang tak terisi yaitu dokter spesialis Radiologi sehingga jadi 174.

‘’Jika semuanya melakukan daftar ulang, tentu langsung kita ajukan pada BKN untuk dikeluarkan Nomor Induk Kepegawaiannya,’’ kata Ketua PMI Siak ini.(ali/yud/gus/aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook