RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rutusan warga Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Kamis (9/1) unjuk rasa ke kantor DPRD Indragiri Hulu (Inhu).
Warga menuntut lahan yang diduga diserobot oleh PT Panca Argo Lestari (PAL) yang juga grup PT Duta Palma.
Bahkan tuntutan warga di dua desa itu sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu.
Pantauan Riau Pos pada Kamis (9/1) sekitar pukul 11.45 WIB terlihat ratusan warga mendatangi kantor DPRD Inhu. Ratusan warga datang dengan menggunakan truk dan sepeda motor.
Namun, sebelum ratusan warga tiba di kantor DPRD Inhu, puluhan personel Polres Inhu dan anggota Satpol PP Inhu terlihat berjaga-jaga.
Seperti yang disampaikan Roylani perwakilan warga Danau Rambai mengatakan, ratusan warga di dua desa sudah 5 tahun menunggu realisasi lahan bersama kebun sawit dari PT PAL.
‘’PT PAL selama ini tidak pernah menggubris permintaan warga, pada lahan yang ada merupakan serobotan terhadap lahan masyarakat,’’ ujarnya.
Usai menyampaikan orasi, Ketua DPRD Inhu Drs Ahmad Arif Ramli, Wakil Ketua DPRD Inhu Arwan Citra Jaya dan sejumlah anggota DPRD Inhu lainya serta Sekda Drs R Erisman MSi dan Asisten II Drs Asriyan MSi meminta perwakilan warga untuk memasuki ruangan DPRD Inhu.
Karena sesuai kesepakatan untuk membahas tuntutan bersama eksekutif dan legislatif bersama perwakilan warga.
Sekda Drs Erisman Msi mengatakan, lahan seluas 1.200 hektare yang dikuasai PT PAL adalah ilegal. Bahkan selama ini, berbagai pertemuan untuk membahas kebun plasma masyarakat, pihak PT PAL selalu diwakilkan.
‘’Jarang setiap pertemuan dihadiri langsung oleh pemberi keputusan di PT PAL,’’ ujarnya.
Untuk itu sebutnya, PT PAL wajib membangunkan kebun plasma untuk masyarakat di dua desa tersebut. Selain itu, pihak perusahaan harus bermitra dengan masyarakat tempatan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Inhu Arwan Citra mengatakan, untuk menindaklanjuti tuntan warga, aktivitas PT PAL diminta dihentikan. Untuk menghentikan aktivitas PT PAL tersebut, pihak eksekutif mempunyai kewenangan tentang hal itu.
‘’Eksekutif harus bertindak tegas. Pasalnya, warga sudah menunggu sejak 5 tahun lalu dan semua ini tidak lain untuk kesejahteraan warga,’’ tegasnya.
Dari pertemuan eksekutif dan legislatif bersama perwakilan warga disepakati di antaranya untuk warga Desa Penyaguhan diminta untuk menunggu ketegasan Pemkab Inhu melalui surat Bupati Inhu.
Surat tersebut, dalam 1 pekan ini harus terealisasi. Kemudian untuk warga Desa Danau Rambai, mulai Jumat (10/1) tim di bawah Kadisbun akan mengukur dan mendata warga di daerah itu. Bahkan sambil berjalan, Kadisbun dapat menyelesaikan masalah yang ada. Penyelesaian itu akan berjalan selama satu pekan.
‘’Apabila dalam satu pekan ini tidak ada kejelasan, kembali akan digelar rapat bersama antara eksekutif, legislatif dan Forkopimda membahas pemasalahn tesebut,’’ terang Arwan Citra Jaya.
Di tempat terpisah, Humas PT PAL Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sejak awal sudah berkomitmen membangunkan kebun plasma untuk warga di dua desa tersebut.
‘’Ini karena belum duduk kesepakatan antara warga dengan perusahaan dan pihak perusahaan,’’ ujarnya.(kas)