SELATPANJANG (RP) - Pohon bakau yang tumbuh ataupun ditanam di sepanjang Selat Rengit antara Pulau Tebing Tinggi dan Pulau Merbau dilarang keras untuk ditebang oleh pihak manapun.
Setidaknya tiga ratus meter dari bibir pantai kiri dan kanan ke dalam pulau di selat yang menjadi akses transportasi kapal penumpang dan barang itu di sepanjang 11 kilo meter sangat rentan terhadap abrasi yang ditimbulkan oleh gelombang kapal, jika tidak ditumbuhi bakau.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Makmun Murod MM didampingi Kabid Kehutanan, Fuad kepada Riau Pos belum lama ini saat melewati Selat Rengit itu mengatakan, pihaknya akan membuat larangan keras penebangan kayu bakau di lokasi tersebut guna penyelematan lingkungan hutan mangrove.
Selain itu juga untuk penyelematan hutan bakau yang ada, serta untuk menetralisir ekosistem yang sudah mulai rusak selama ini.
‘’Ekosistem hutan mangrove khususnya di Selat Rengit tersebut saat ini sudah sangat kritis. Baik tumbuhan bakau sendiri telah terjadi pengerdilan bagaikan dibonsai. Karena belum cukup ukuran diameter kayu bakau tersebut sudah keburu ditebang. Adanya penebangan yang secara terus menerus dan tidak beraturan itu akan berdampak negatif bagi kelangsungan kehidupan bebagai jenis ikan. Rusaknya ekosistem mangrove itu juga berdampak buruk bagi kehidupan para nelayan. Nelayan tidak lagi menemukan berbagai jenis ikan yang memang sebagian tumbuh dan berkembang di akar-akar pohon bakau. Sehingga kalau hutan bakau sudah punah akan merugikan makhluk hidup. Karena fungsi hutan bakau sangat kompleks termasuk juga untuk menangkis abrasi pantai,’’ kata Murod.
Oleh sebab itu, lanjut Kadishutbun Kepulauan Meranti itu, Pemkab akan berusaha membuat peraturan dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan hutan mangrove sekaligus untuk memelihara kembali ekosistem yang terdapat di sana.
Ia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Meranti agar dapat bekerjasama dengan Pemkab Meranti sampai ke tingkat Pemdes di sekitar kawasan hutan mangrove dalam melakukan pencegahan.
Kendatipun begitu. hutan mangrove tetap dapat ditebang namun dengan tata cara yang baik.(amy)