Laporan Syahri Ramlan, Bagansiapi-api syahriramlan@riaupos.com
Minyak tanah bagi masyarakat yang berada di sejumlah daerah di wilayah Kecamatan Pasirlimau Kapas, telah dibawa dan dijual di daerah lain dengan jaminan harga yang cukup menggiurkan.
Dengan kondisi seperti ini, membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapat minyak tanah.
‘’Kita sudah mendapatkan informasi soal itu. Minyak tanah untuk daerah kita, dibeli oleh warga dan kemudian dibawa dan dijual di daerah tetangga seperti di Provinsi Sumatera Utara. Kondisi seperti ini, membuat masyarakat kita kesulitan untuk mendapatkan minyak tanah,’’ kata Camat Pasirlimau Kapas, Idris yang dihubungi Riau Pos, Senin (9/1).
Kegiatan pembelian minyak tanah hingga sampai dibawa dan dijual ke daerah luar tersebut, ternyata sangat sederhana.
Dimana, minyak tanah tersebut dibeli dari agen secara kecil-kecilan dengan jerigen per liter untuk ditimbun.
Hasil timbunannya, setelah isinya memenuhi jerigen besar yang biasanya mencapai sekitar 20 hingga 25 liter, langsung dimana ke daerah luar.
Di daerah luar, harga minyak tanah tersebut bisa mencapai sekitar Rp 7.000 per liter. Sedangkan di Kecamatan Pasirlimau Kapas, hanya Rp5.000 per liter.
‘’Caranya memang seperti itu. Minyak itu dibeli 5 liter sampai 10 liter. Setelah itu ditimbun. Kemudian, dibeli lagi dan ditimbun lagi. Setelah banyak, baru dibawa ke daerah lain. Kondisi seperti ini, kan jelas bisa memberikan tingkat kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan minyak tanah. Dimana, kalau masyarakat hanya bisa membeli satu sampai dua liter saja. Kalau ini tidak segera dicegah, dampaknya bisa menerpa masyarakat, ini harus dicegah,’’ kata Idris.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Kecamatan Pasirlimau Kapas mengimbau agar kegiatan penimbunan minyak tanah apalagi dibawa ke luar daerah dengan iming-iming harga lebih menggiurkan, sebaiknya segera dihentikan.
Karena, penimbunan termasuk salah satu bentuk pelanggaran yang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Upika Pasirlimau Kapas bakal senantiasa meningkatkan koordinasi guna mencegah adanya kegiatan-kegiatan tersebut.
‘’Kami imbau agar tidak melakukan kegiatan seperti itu. Kasihan masyarakat kita. Kalau sudah diperingatkan dan ternyata bila dilakukan penertiban ada lagi pelanggaran seperti itu, jelas kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Idris.(ade)