KABUPATEN SIAK

Komisi I Revisi Nomenklatur Perda

Riau | Rabu, 09 Desember 2015 - 11:23 WIB

Komisi I Revisi Nomenklatur Perda

SIAK (RIAUPOS.CO) DPRD Kabupaten Siak menargetkan dalam pekan ini pembahasan KUA-PPAS selesai dilakukan.  Ketua Komisi I DPRD Siak, bidang Pemerintahan, Pendidikan dan Hukum Sujarwo menjelaskan, teknis pembahasan dilakukan oleh tiap komisi bersama SKPD terkait.

Sosialisasi Hukum Saat pembahasan dengan bagian Hukum Setdakab Siak, Komisi I mengusulkan kegiatan sosialisasi atas Perda yang telah diterbitkan oleh DPRD Siak, khususnya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda Nomenklatur Desa menjadi Kampung.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

  “Perlu perbaikan. Kita membuat Perda, sementara masyarakat tidak tahu bagaimana caranya untuk mendapat bantuan hukum,” kata dia.

Persoalan Ini penting disosialisasikan ke masyarakat. Begitu juga dengan Perda tentang Nomenklatur Desa menjadi kampung dan kampung adat, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, sekaligus menjadi panduan bagi pemerintah kampung dalam membuat aturan turunannya.

Selain tiga Perda tersebut, menurut Sujarwo masih banyak Perda lain yang juga penting untuk disosialisasikan.

Menurutnya, sebelumnya saat pembahasan bagian hukum merasa kegiatan sosialisasi itu tidak perlu, namun dewan terus berupaya meyakinkan agar Perda yang telah ditetapkan DPRD Siak bersama Pemerintah Daerah tidak hanya tertulis saja.(adv/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook