Kebijakan Gubri tentang Tunjangan Kerja Disoroti

Riau | Senin, 09 Desember 2013 - 10:13 WIB

PEKANBARU (RP) — Pakar hukum administrasi negara, Mexsasai Indra menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28/2013 tentang Tambahan Tunjangan Kondisi Kerja sesuai Beban Kerja di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai disoroti.

Kebijakan Gubri dinilai harus jelas dari kepentingan dan komitmen dalam memberikan kinerja yang lebih baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kalau kinerjanya sama saja, itu hanya akan menyakiti hati masyarakat. Karena pegawai kan sudah digaji untuk melayani masyarakat, kalau memang ada tunjangan lebih, harusnya ada komitmen lebih baik lagi. Jadi kebijakan gubernur juga harusnya jelas,” kata Mexsasai saat berbincang dengan Riau Pos, Ahad (8/12).

Sebab, anggaran yang diperkirakan di atas Rp300 miliar pada APBD-P 2013 ini dinilainya sangat besar. Sehingga akan lebih baik jika dimaksimalkan untuk penggunaan lainnya yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti infrastruktur dan pembangunan lainnya.

Berdasarkan pemberitaan Riau Pos, Sabtu (7/12) lalu, diketahui enam satker/SKPD yang menerima tersebut adalah sekretariat daerah, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD), Bappeda, Inspektorat, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Masing-masing satker di lingkungan Pemprov tersebut menerima besaran tunjangan yang berbeda sesuai dengan beban kerja yang dinilai lebih besar dibanding satker lain.

Dilanjutkan Mexsasai, kebijakan Gubri selain harus jelas, juga dapat dipaparkan kepada masyarakat melalui pihak legislatif. Dan DPRD Riau seharusnya bisa menggunakan fungsi dan haknya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta kejelasan kepada gubernur atau sekdaprov.

“Sepanjang rasional sebenarnya tidak masalah. Karena kalau itu tidak sejalan, maka kinerja Pemprov tidak akan dinilai maksimal oleh masyarakat. Sebab, susah sebenarnya mengukur beratnya kerja dan tugas pegawai, sehingga dalam Pergub harus diperjelas dan dibuka seluas-luasnya informasi mengenai hal tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakan dosen Fakultas Hukum Unri tersebut memang komitmen dan kebijakan Gubri harus sejalan.

Sebab, angka untuk tunjangan tersebut terlalu besar. Terlepas dari landasan hukum yang digunakan sehingga munculnya Pergub tersebut.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook