PEKANBARU (RP) -Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI salah satu alat kelengkapan DPD RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke provinsi Riau akhir pekan lalu.
Kunker ini sebagai tindaklanjut laporan mengenai konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang menyebabkan seringnya terjadi bentrok hingga jatuhnya korban dari kedua belah pihak maupun kerugian materi.
Terdapat dua kasus yang kini mendapat sorotan dan perhatian PAP DPD RI untuk segera diselesaikan, yaitu konflik lahan antara masyarakat Senama Nenek, Kabupaten Kampar dengan PTPN V dan konflik lahan warga Kecamatan Pasir Penyu di Kabupaten Indragiri Hulu dengan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP).
Untuk memperoleh informasi secara jelas terkait duduk persoalan kedua konflik lahan itu, PAP yang salah satunya membidangi masalah pertanahan itu mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah provinsi Riau, kabupaten Inhu, kampar, direksi PTPN V dan PT TPP serta instansi terkait lainnya.
Pertemuan yang dipimpin Ketua PAP DPD RI Muhammad Faruq di Kantor Gubernur Riau itu dihadiri Asisten III Sekdaprov Riau Hardy Jamaluddin, Bupati Kampar Jefri Noor, Sekda Inhu Raja Erisman, direksi PTPN V, direksi PT TPP, Kementerian Kehutanan, BPN pusat/provinsi/Kabupaten Inhu/Kabupaten Kampar, Kaplores Kampar dan Inhu.
“Pertemuan ini bukan untuk mengambil keputusan, tapi hasilnya akan kami tindak lanjuti di tingkat pusat dengan mengundang instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan konflik lahan di Riau ini,” ujar Faruq usai pertemuan.
Terkait dengan penyelesaian konflik lahan di Senama Nenek, Faruq meminta PTPN V dan masyararakat adat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya yang salah satunya penyelesaian persoalan ini melalui kesepakatan antara PTPN-V dengan warga Senama Nenek dengan mengimplementasikan Pola KKPA tanpa mengesampingkan hak-hak hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yud)