Laporan MarRio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.co
Ombudsman RI Perwakilan Riau melakukan survei kepatuhan pemerintah daerah dalam pelaksanaan UU nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasilnya, lebih 50 persen kepatuhan pelayanan publik di instansi pemerintah masuk zona merah.(Lihat di grafis, red)
Informasi itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri di sela-sela Dialog Publik, Ahad (8/12) di Kantor Ombudsman Riau. Turut hadir dalam dialog tersebut, pengamat kebijakan publik Prof Sujianto.
‘’Kita melakukan survei di 16 instansi, baik di Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau. Hasilnya, memang masih banyak SKPD yang masuk zona merah,’’ urainya.
Dia memaparkan, hasil survei menunjukkan rapor buruk pelayanan publik di Indonesia. Penelitian menggunakan indikator, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumberdaya manusia, unit pengaduan, sarana bagi penggunaan layanan berkebutuhan khusus, visi, misi dan moto, sertifikat ISO, atribut serta sistem pelayanan terpadu di tingkat unit pelayanan publik.
Sementara itu, pengamat pelayanan publik Prof Sujianto menilai, permasalahan pelayanan publik memang memerlukan perhatian ekstra.
‘’Perspektif birokratif harus diubah menjadi perspektif pelanggan atau yang berpihak ke rakyat. Birokrasi kita hari ini masih berpikir prosedural, belum berpikir tujuan dalam memaksimalkan pelayanan kepada publik,’’ imbuh Guru Besar Universitas Riau itu.
Mengenai reward dan punishment, dia mengatakan hal itu akan efektif, jika didukung dengan ketegasan sanksi.
‘’Jika perlu kita terapkan sistem gantung untuk pelaku korupsi, agar dapat menimbulkan efek jera.(yls)