PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhenti sudah pelarian Azizie, setelah hampir satu tahun menjadi buronan. Terpidana perkara narkotika yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Bengkalis, berhasil ditangkap di Negeri Jiran oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
Azizie merupakan terpidana kasus narkoba yang dihukum 15 tahun penjara, diketahui ia kabur dari LP Bengkalis pada 17 November 2017 silam, sekitar pukul 23.00 WIB. Azizie melarikan diri dengan modus berpura-pura mengambil makanan dari pintu utama LP.
Lalu lelaki yang baru tiga bulan menjalani hukuman itu, secara diam-diam kabur memanfaatkan kelalaian petugas jaga. Ketika melarikan diri, Azizie mengenakan baju merah, celana pendek dan menggunakan topi.
Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono, membenarkan Azizie kembali ditangkap. Dia menyebutkan, dia diringkus di Malaysia oleh kepolisian setempat pada Oktober 2018 lalu.
“Azizie yang kabur dari Lapas Bengkalis, telah ditangkap di daerah Bukit Aman, Malaysia. Sekitar tiga pekan lalu,” ungkap Hariono, Kamis (8/11) siang.
Azizie ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan narkotika antarnegara, Indonesia-Malaysia. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. Ditambahkan Hariono, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Diraja Malaysia.
“Kita berkoordinasi membongkar jaringannya. Sebagian di sini sudah ditangkap. Kita berencana bawa dia ke Indonesia untuk diproses. Namun di sana, dia terlibat juga dengan barang bukti 16 kilogram sabu,” imbuhnya.
Pada perkara ini sambung Hariono, Azizie terancam hukuman mati di Malaysia. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya menyerahkan proses hukum yang bersangkutan dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia. “Di sana, ancaman hukum mati. Maka, dia diadili di sana,” pungkas Dir Resnarkoba Polda Riau.(rir)