KUANTANSINGINGI

DPRD Minta Cairkan Dana Desa dari Provinsi

Riau | Senin, 09 November 2015 - 11:53 WIB

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau merencanakan pengalokasian anggaran sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Riau, namun dana tersebut tak kunjung cair.

Oleh karena ingin kepastian, Jumat akhir pekan lalu, Komisi C DPRD Kuansing mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau guna mendesak pencairan dana untuk desa-desa, terutama desa yang ada di Kuansing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi C DPRD Kuansing yang langsung memimpin rombongan wakil rakyat tersebut. Kehadiran mereka diterima sejumlah pejabat penting di BPM Bangdes Riau.

Usai acara, Andi Nurbai menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Kantor BPM Bangdes Riau tersebut. Satu yang menjadi tujuan wakil rakyat Kuansing ini adalah guna mendesak pencairan dana desa yang direncanakan provinsi, karena memang dana tersebut sangat dibutuhkan desa-desa di Kuansing.

Dari 229 desa dan kelurahan di Kuansing, BPM Bangdes Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp114,5 miliar. Setiap desa akan mendapat dana sebesar Rp500 juta. “Memang sangat dibutuhkan, karena efek dari dana ini cukup besar untuk perkembangan desa. Makanya kami fokus dan mendesak agar dana desa untuk Kuansing dipercepat proses transfer dananya,” desak Andi Nurbai.

Andi mengungkapkan, dari informasi yang disampaikan pihak BPM Bangdes Riau kepada pihaknya, bahwa dana desa terlambat disalurkan karena peraturan Gubernur Riau yang telat diterbitkan.

Dan baru sejak 30 Oktober lalu, Pergub Nomor 93 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi ke pemerintah desa sudah keluar. “Jika Pergub sudah keluar, makanya kita minta BPM Bangdes Riau segera mentransfer dana tersebut,” ujarnya.

Menurut politisi PAN tersebut, selain ke BPM Bangdes, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Asset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Pemprov Riau.

Sebab dana tersebut menurutnya, berada di BPKAD, sedangan BPM Bangdes merupakan instansi teknis.”Keterangan BPM Bangdes, pencairan tinggal proses di BPAKD Riau, makanya kita juga akan mendesak mereka untuk mentransfernya,’’ ujarnya.(izl/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook