ROKAN HULU

Kakan Kemenag Usulkan PBM Kerukunan Jadi UU

Riau | Senin, 09 November 2015 - 10:21 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - Menyikapi beberapa kejadian akhir-akhir ini, terkait dengan permasalahan kerukunan antarumat beragama dan pendirian rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia, seperti kasus Tolikara di Papua dan kasus Singkil di Aceh, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, hendaknya dapat ditingkatkan menjadi undang-undang.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi umat beragama untuk dapat melaksanakan ibadah dan mendirikan rumah ibadah, sesuai dengan hukum agamanya, dengan tidak terganggu oleh umat beragama lain, dan bahkan tidak mengganggu umat beragama lainnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada Riau Pos, Ahad (8/11) Pasirpengaraian.

Menurutnya, masalah kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah adalah sesuatu yang sangat urgen, karena berkaitan bukan hanya dengan kepentingan masing-masing umat beragama, tetapi juga terkait dengan keutuhan NKRI dan perwujudan Bhinneka Tunggal Ika.

Ahmad Supardi Hasibuan, mengatakan peningkatan peraturan yang terkait dengan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah ini menjadi UU, akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.

Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika peraturan ini dihapuskan sebab dikhawatirkan akan terjadi gesekan, bentrokan dan bahkan pertikaian di antara umat beragama. Jika ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan, akan terjadi kerusuhan massal dan bahkan perang saudara.

Menurut Ahmad Supardi lagi, masalah rumah ibadah adalah simbol penganut umat beragama pada satu daerah tertentu, sementara masyarakat kita sangat sensitif terkait dengan rumah ibadah ini.(har/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook