2,5 Jam, Lahan Kimar Rata dengan Tanah

Riau | Jumat, 09 November 2012 - 10:19 WIB

2,5 Jam, Lahan Kimar Rata dengan Tanah

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Melalui proses panjang dan berliku, lahan Kimar Sarah seluas 11 m x 50 m di Jalan Soekarno Hatta akhirnya dieksekusi, Kamis (8/11). Proses eksekusi ini berjalan lancar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hanya berlangsung sekitar 2,5 jam, lahan yang berpolemik tersebut rata dengan tanah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah tiba di lahan yang akan dieksekusi tersebut. Eksekusi dilakukan atas Surat Penetapan ketua pengadilan Negeri : No 25/PDT/X/PTS/PN/PBR.

Untuk mengantisipasi kemungkinan  terjadinya keributan, puluhan personel pengamanan dari Satpol PP Provinsi Riau dan Polresta Pekanbaru juga tampak bersiaga.

Sebelum eksekusi dilakukan, tim eksekusi yang turun ini memberikan kesempatan pada Kimar Sarah untuk menyampaikan pendapat dan pembelaannya atas eksekusi ini.

Pembelaan yang diberikannya, sempat mengundang senyum warga, petugas serta puluhan wartawan yang hadir, ketika ia malah ‘’menceramahi’’ juru sita PN Pekanbaru.

 Kimar Sarah terlihat tenang tanpa memperlihatkan perlawanan dalam bentuk tindakan-tindakan fisik. Hanya saja, terlihat kejadian cukup unik, ketika Kimar terlihat ‘’menceramahi’’ juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak Pemprov Riau dan sejumlah massa yang memadati kediamannya di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Sebelum juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan amar putusan pengadilan sebagai dasar melakukan eksekusi, Kimar terlihat meminta waktu untuk mengambil dokumen kepemilikan surat tanahnya.

Setelah itu, dia mulai menyampaikan kronologis dan kekecewaannya terhadap langkah yang dilakukan pemerintah.

Hampir setengah jam juru sita PN Pekanbaru, Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, Aparat penegak Hukum, Satpol PP dan masyarakat diajak ‘’berjemur’’ bersama di depan kediamannya.

Meskipun dengan keringat bercucuran, tim yang akan melakukan eksekusi terlihat setia mendengarkan pernyataan dari mantan PNS Pemprov Riau itu.

‘’Saya tidak akan melakukan perlawanan untuk eksekusi ini. Hanya saja, saya inginkan ada tindaklanjut untuk beberapa dugaan korupsi dalam proses ganti rugi ini,’’ tutur pria yang terlihat mengenakan seragam olahraga berwarna kuning itu.

Menurutnya, proses eksekusi yang dilakukan harus transparan. Dia mengharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menegakkan benang basah dan melanggar sila kedua dari Pancasila.

‘’Yang ada, tolong selesaikan gembong-gembong koruptor yang terkait. Sudah saya berikan kepada panitera PN, Pak Azwir tolong selesaikan. Saya tidak mengajarkan, tapi kita harus saling mengingatkan,’’ ulas pria yang terlihat menggunakan topi hitam itu.

Melihat kondisi yang terus berlarut-larut, Tim Juru Sita PN Pekanbaru, Azwir memilih untuk segera membacakan amar putusan pengadilan. Belum lama surat ini dibaca, Kimar langsung memotong.

‘’Tak usah dibacakan konsiderannya,’’ ujar Kimar.

Setelah itu, tim ini kembali membacakan surat tersebut. ‘’Untuk kepastian hukum, dikeluarkan perintah eksekusi atas tanah seluas 550 M2 dengan ukuran 11 m x 50 m, atas SHM no 708 atas nama BA Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Eksekusi ini dilakukan untuk kepentingan jalan umum,’’  kata tim eksekusi ini.

Dilanjutkannya, melalui surat ini pengadilan menghukum dan memerintahkan tergugat, Kimar Sarah untuk mengosongkan tanah. ‘’Memerintahkan tergugat untuk menerima uang ganti kerugian Rp557.680.000,’’ tutupnya.

Setelah surat ini dibacakan, uang yang disebutkan lalu ditunjukkan dan diberikan pada Kimar Sarah. Namun, uang ini langsung ditolak olehnya. ‘’Tidak bisa, haram bagi saya. Saya tidak terima,’’ kata Kimar.

Karena uang ini ditolak, tim eksekusi lalu mengambil kembali uang tersebut. ‘’Uang ini akan kita simpan dan sewaktu-waktu dapat diambil,’’ ujarnya.

Sekitar pukul 10.55 WIB, prosesi eksekusi pun dimulai. Tim eksekusi melakukan pengukuran atas lahan yang akan dieksekusi. Di saat bersamaan police line juga dipasang. Police line ini berguna untuk menghalangi masyarakat yang juga perlahan mulai ramai berkumpul.

Eksekusi ini memang menjadi tontonan siang itu. Bahkan, untuk menghindari terjadinya konsentrasi massa dan kemacetan di sana, selain pemasangan police line, pemblokiran jalan juga dilakukan.

Jalan Soekarno Hatta dari arah Pasar Pagi Arengka menuju Simpang SKA diblokir dan dialihkan di u-turn tak jauh dari Rumah Sakit Eka Hospital.

Meski begitu, tak terhindarkan kemacetan terjadi. Kendaraan yang melintas di sana harus berjalan pelan akibat padatnya lalu lintas.

Sekitar pukul 11.00 WIB, kedai yang berada di atas tanah yang akan dieksekusi mulai dirobohkan. Saat kedainya dirobohkan, Kimar hanya bisa melihat. Dengan martil, bloti dan linggis, satu persatu bagian kedai yang terbuat dari papan itu dipreteli oleh sekitar 20 orang petugas Satpol PP Provinsi Riau.

Sembari membongkar kedai tersebut, di sisi lain, tepatnya di sekitar kolam yang termasuk dalam area eksekusi, sebuah ekskavator juga bekerja. Alat berat ini menumbangkan beberapa pohon pinang dan pohon-pohon besar lainnya yang tumbuh di sekitar kolam.

Usai satu ekskavator bekerja, ekskavator lainnya juga diturunkan. Alat berat yang belakangan ikut ini bekerja menggali parit yang tertimbun oleh pohon dan tanah yang digali oleh alat berat pertama. Setelah pohon-pohon besar bertumbangan, pohon tersebut selanjutnya dipotong menjadi bagian kecil menggunakan chainsaw oleh dua orang operator.

Sekitar Pukul 12.30 WIB, kedai yang usai dibongkar dan hanya menyisakan rangka selanjutnya diruntuhkan. Peruntuhan kedai ini sedikit memakan waktu yang lama karena harus dipastikan tidak ada kabel aliran listrik melintang di sana. Pada proses ini, eksekusi dapat dikatakan berakhir.

Sisa-sisa bangunan dan potongan-potongan kayu besar yang sudah menjadi bagian lebih kecil selanjutnya dimasukkan ke dalam dua truk fuso yang sudah terparkir oleh dua ekskavator yang sedari tadi meratakan lahan eksekusi.

Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Riau Sudarman mengatakan, cukup puas dengan pelaksanaan eksekusi lahan Kimar itu. Dia bersyukur proses eksekusi berjalan lancar seperti yang diharapkan.

‘’Alhamdulillah prosesnya lancar. Kita harapkan, hari ini tuntas. Sekalian kita timbun rata semua lahan ini, untuk penambahan ruas jalan Soekarno-Hatta,’’ tuturnya saat ditemui di lokasi eksekusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan tuntasnya proses eksekusi itu sebagai titik terang untuk melanjutkan pelebaran jalan Soekarno Hatta yang sempat terkendala. Sebagai progres lanjutan, dia sudah menginstruksikan pihak terkait untuk segera melanjutkan pengerjaan fisik.

‘’Ya setelah diekskusi lahan itu akan langsung ditimbun. Kemudian dilakukan pengerasan dan pengaspalan jalan. Kita harapkan dapat segera dituntaskan,’’ papar Hariyanto.

Dia juga merespon positif sikap Kimar yang tidak melakukan perlawanan saat proses eksekusi lahan. Pasalnya, kawasan itu dinilai sangat diperlukan untuk optimalisasi akses transportasi publik.

Kimar Minta Kejelasan Administrasi

Kimar Sarah meminta petugas eksekusi untuk menjelaskan batas-batas tanahnya sebelum melakukan eksekusi, namun permintaannya tersebut tidak terealisasi karena petugas eksekusi hanya membacakan putusan atas gugatan pemprov di Pengadilan Negeri Pekanbaru saja.

‘’Masalah eksekusi ini mudah saja, tapi seharusnya mereka menjelaskan berapa tanah saya yang dieksekusi, mana suratnya, berapa yang tinggal, dari batas-batas mana saja tanah saya dieksekusi sehingga jelas ke depannya batas sebelah timur, barat, selatan dan utaranya,’’ ujar Kimar.

Secara administrasi, Kimar meminta hal itu sebagai pegangan atas kepemilikan tanah.

‘’Harus ada bukti tertulis apakah dalam bentuk surat atau pembaharuan sertifikat sebelum eksekusi, tapi mereka hanya main langsung saja, harusnya itu yang didahulukan, bukan eksekusi ini,’’ ujar Kimar.

Kimar mengatakan bahwa meskipun eksekusi sudah dilaksanakan, dia tetap tidak menerima eksekusi tersebut. ‘’Saya tetap tidak terima eksekusi ini, tapi kalau itu yang mereka lakukan, kita sama-sama melihat bahwa beginilah pemerintah memperlakukan warganya,’’ kata Kimar.(rio/ali/rul/muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook