Enam PNS Dumai Dibebaskan

Riau | Rabu, 09 Oktober 2013 - 10:51 WIB

Enam PNS Dumai Dibebaskan
Enam PNS dan delapan rekannya mendapat pengarahan dari Kepala BNNP Riau Kombes Bambang dan Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito di Kantor BNNK Pekanbaru, Selasa (8/10/2013). Foto: BNNK Pekanbaru for Riau Pos

PEKANBARU (RP) - Tertangkap enam oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dumai yang menggunakan narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Karaoke Grand Dragon akhir pekan lalu di Pekanbaru sudah bisa bernafas lega.

Pihak BNNK Pekanbaru memperbolehkan mereka pulang dengan syarat dilakukan pembinaan terhadap mereka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dikatakan Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito, Selasa (8/10). Menurutnya sesuai undang-undang narkotika, pengguna yang tertangkap harus dilakukan asesment (pembinaan) dan mereka mengikuti proses asesment di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Hasilnya, saat dilakukan tes ulang, mereka bersih dan saat asesment itu tidak hanya dokter saja yang melakukan pemeriksaan, tapi juga psikolog dan pihak terkait lainnya. Hasilnya mereka ditidak perlu direhabilitasi tapi sebaliknya mereka dibina.

‘’Bukan kita yang membuat keputusan itu tapi pihak RSJ Tampan dan kita hanya melanjutkannya saja,’’ ungkap Sukito sambil menambahkan, meski demikian pihaknya akan tetap terus melakukan pengawasan terhadap 6 PNS maupun 8 teman mereka lainnya,” ujarnya.

Disebutkan Sukito, benar mereka saat dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urin positif mengonsumsi narkoba. Namun berbeda hasilnya saat dilakukan asesment terhadap mereka.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Hermansyah. Menurutnya usai melakukan penyidikan terhadap mereka, pihaknya melimpahkan penanganannya kepada pihak BNNK.

‘’Dan sesuai undang-undang narkotika, mereka harus menjalani asesment. Hasil asesment itu yang kita laksanakan,’’ sebutnya.

Pantauan Riau Pos di BNNK Pekanbaru, Selasa (8/10), sebelum enam PNS dan delapan temannya dipulangkan, terlihat Dirnarkoba berada di sana. Menurut Sukito, pihaknya memang akan memulangkan 6 PNS berikut 8 rekannya.

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai Azrida menyebutkan, mereka ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Riau yang bekerjasama dengan BNP Riau. Ia mengaku belum menerima penyerahan resmi dari BNK Pekanbaru untuk memprosesnya.

“Dalam hal ini BNNK Dumai belum bisa berbuat sebelum ada pelimpahan tugas dari BNNK Pekanbaru. Kalau sudah ada surat penyerahan resmi, BNNK Dumai akan segera melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya, Selasa (8/10).

Dikatakannya, BNNK Dumai tidak berwenang untuk memproses kasus penangkapan enam PNS Dumai itu. Karena kejadiannya di wilayah Pekanbaru. Dan itu masih wewenang dari BNNK Pekanbaru.

BNNK Dumai belum mendapat uji hasil labor karena sedang diproses di pekanbaru. “Mungkin Rabu akan dikirimkan ke Dumai oleh BNK Pekanbaru,” sebutnya.(afr/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook