PASIRPENGARAIAN (RP) - Kemenag Kabupaten Rokan Hulu menerbitkan Surat Edaran Nomor : Kd.04.09/2/BA.00/2563/2013 Tanggal 1 Oktober 2013 tentang penyembelihan hewan dan kehalalan daging kurban.
Surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan pedoman bagi umat Islam Rohul dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya, pada Hari Raya Idul Adha 1434 H/2013 M.
Kakan Kemeneg Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada Riau Pos, Selasa (8/10) mengatakan, petunjuk dan pedoman ini sangat diperlukan umat Islam.
Sebab penyembelihan hewan kurban terkait dua hal. Pertama, sebagai bagian dari ibadah yang penting bagi umat Islam dan mengandung syiar agama.
Kedua, hewan kurban akan dikonsumsi umat Islam, oleh sebab itu harus diperhatikan kehalalan dan kethoyyibahannya. Dikatakannya, hukum berkurban adalah sunnat muakkadah.
Artinya, di atas sunnat dan dibawah wajib. Namun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
‘’Untuk itu, maka berkurban hendaknya dilakukan dengan hewan yang terbaik,’’ harap Ahmad Supardi. Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dilakukan 10 Zulhijjah atau hari Raya Idul Adha. Namun demikian dapat dilakukan tiga hari berturut-turut sesudahnya, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah, atau yang lebih dikenal dengan Hari Tasyri.
Ketika menyembelih hewan kurban, supaya diperhatikan penyembelihnya harus orang Islam. Hewan kurbannya unta, sapi, kerbau, kambing, domba.
Selain itu alat penyembelihnya harus tajam, dan penyembelihannya bertujuan dalam rangka mencari Ridho Allah SWT, bukan tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala atau upacara kemusyrikan.
Menurut Ahmad Supardi, yang berhak menerima daging kurban adalah seluruh lapisan masyarakat, khususnya fakir miskin, dan termasuk yang berkurban sendiri.
Daging kurban harus dibagi habis, tidak boleh ada yang disimpan-simpan dan tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulitnya.(har)