Dapat Ancaman, TPMNP Mengadu ke FKPMR

Riau | Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RP)- Masyarakat Pangean, Kuansing yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP) mengadu ke Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Senin (8/10) pagi.

Pengaduan yang dilakukan Mulbustomi dan rekan-rekannya terkait adanya ancaman penangkapan yang saat ini tersebar di tengah-tengah masyarakat Pangean. Selain itu, TPMNP juga mengadukan pembubaran tim ini yang dinilai tidak sah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Desas-desus akan ada penangkapan itu sudah sejak Senin pekan lalu. Menurut informasi yang didapatkannya, pernah datang beberapa mobil tanpa plat ke Desa Pauh Angit, Pangean.

Ketika masyarakat bertanya, orang-orang yang tidak dikenal ini mengatakan kepada masyarakat sekitar bahwa mereka akan menangkap Ketua TPMNP Mulbustomi.

‘’Ada usaha menakut-nakuti tim ini. Kami takut ada mafia-mafia yang berpihak ke perusahaan hingga membuat kami tidak tenang. Kami meminta jaminan keamanan, kantor aman. Apalagi yang kami lakukan selama ini tidak bertentangan dengan hukum, murni membela hak-hak masyarakat Pangean,’’ ungkap Armilusdas, Humas TPMNP yang dibenarkan Mulbustomi.

TPMNP adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK yang disahkan oleh Kelembagaan Adat, Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

Tugas tim ini menuntut hak-hak masyarakat Pangean atas lahan yang kini merupakan bagian dari yang dikelola oleh PT Citra Riau Sarana (CRS).

Tim ini menuntut hak mereka atas dasar surat Bupati Inhu Drs H Anwar Abbas ditetapkan 25 Nop 1999 dengan nomor 279/XI/1999, mengenai izin prinsip pengolahan lahan.

Kini, lahan yang dirintis oleh masyarakat dan memiliki kekuatan hukum ini sudah berubah menjadi kebun sawit milik PT CRS. TPMNP mengaku, sudah mengusahakan mediasi dengan perusahaan di Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi ini sejak 1999 lalu. Namun belakangan, TPMNP dibubarkan melalui SK juga dari Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

‘’Kami menolak surat Pembatalan Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean. Karena yang melakukan pencabutan sebagian bukan orang yang mengeluarkan SK ini,’’ ungkap Mulbustomi saat mengadu ke hadapan Ketua FKPMR, Kol (Purn) Abbas Jamil yang didampingi tokoh Riau asal Pangean, Mardianto Manan.

Abbas Jamil sendiri bersedia membantu menyelesaikan masalah ini, terutama soal pembatalan TPMNP. Abbas juga siap mengkomunikasikan sengketa masyarakat dengan perusahaan ini hingga ke Bupati.

‘’Selesaikanlah dulu permasalahan yang terjadi,’’ ungkap Abbas terkait SK pembatalan TPMNP tersebut.(h)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook