Abaikan Keselamatan Penumpang, Sanksi Tegas Menanti

Riau | Kamis, 09 Agustus 2018 - 10:45 WIB

Abaikan Keselamatan Penumpang, Sanksi Tegas Menanti
BERLAYAR: Kapal Fery Dumai Express saat akan berlayar dari Pelabuhan Pelindo Dumai, Rabu (8/8/2018). Hasanal Bulkiah/Riau Pos

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Cuaca laut cukup ekstrem beberapa pekan terakhir. Untuk itu  Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai mengimbau para pengusaha angkutan laut antarpulau di Dumai memperhatikan faktor keselamatan penumpang dalam setiap pelayaran.

“Jangan hanya mengejar pendapatan besar lalu mengabaikan faktor keselamatan penumpang, justru faktor keselamatan penumpang harus menjadi prioritas dalam setiap pelayaran,” Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai Yuzirwan kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Imbauan tersebut disampaikan menyusul angkutan laut antarpulau di daerah ini yang sering mengabaikan faktor keselamatan penumpang, seperti tidak melengkapi alat pelampung sesuai jumlah penumpang dan memuat penumpang melebihi kapasitas kapal. “KSOP Dumai akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan laut yang tidak memperhatikan faktor keselamatan penumpang, termasuk aturan lainnya dalam pelayaran,” ujarnya.

KSOP akan selalu memantau dan mengawasi memberikan pengusaha angkutan laut untuk mengoperasikan kapal di wilayah Dumai dan menuju daerah–daerah tujuan pelayarannya, karena Dumai wilayah pesisir sangat memerlukan transportasi laut, tetapi semuanya harus mematuhi aturan, khususnya faktor keselamatan penumpang. ”Kami terus berupaya menyediakan transportasi laut yang layak dan aman, seperti kapal feri agar masyarakat bisa memilih jasa angkutan ketika akan berpergian, serta memperhatikan faktor keselamatan penumpang,” terangnya.

Ia mengatakan sejauh ini kapal–kapal feri tujuan Dumai, Bengkalis, Selatpanjang, Tanjungbalai masih aman. “Para pengusaha pelayaran harus tetap mengikutu aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook