DUMAI (RIAUPOS.CO) - Limbah cair yang diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak boleh langsung dibuang ke laut. Hal itu disampaikan aktivis lingkungan hidup Kota Dumai Anggara Andika Putra, Selasa (7/8).
Pasalnya hasil olahan air limbah yang melalui sistem IPAL menghasil air tawar yang baku mutunya berbeda dengan baku mutu air laut. ”Baku mutu air laut diatur dalam Kepmen Lingkungan Nomor 51/2004, berbeda dengan baku mutu air tawar,” ujar pria pemilik sertifikasi pengendali dampak pencemaran lingkungan.
Pria lulusan Diklat Wana Wiyata Yogyakarta itu mengatakan, dari pengamatan dirinya ada beberapa perusahaan di Kota Dumai yang hasil pengolahan limbah cairnya melalui IPAL langsung membuang ke laut.
“Saat ini kami sedang mengindentifikasi perusahaa mana saja melanggar aturan yang ada,” terangnya.
Namun dirinya belum menjelaskan secara rinci perusahaan mana saja yang diduga menyalahi aturan mengenai IPAL ini.
”Ini berkaitan dengan pencemaran tidak boleh menuduh tanpa bukti, kami sedang mempersiapkan semua bukti-bukti yang ada,” tambahnya.(hsb)