Nurhayati Belum Terima Ganti Rugi Lahan Fly Over

Riau | Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:56 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemilik lahan yang tercatat sebagai penerima ganti rugi lahan dalam pembangunan fly over di depan Jalan Harapan Raya, H Nurhayati Said mengaku belum menerima sepeserpun uang ganti rugi yang dijanjikan Dinas PU.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nurhayati Said, Ray Hartawan Tampubolon SH didampingi rekan-rekannya Wan Ahmad Rajab SH, Yossi Mandagi SH, dan Rudi Jamrud SH kepada Riau Pos, Rabu (8/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ray, mereka sudah menyiapkan semua persyaratan yang diperintahkan pihak PU seperti surat daftar nama penerima ganti rugi, sertifikat yang sudah diceking, surat ahli waris, surat kematian, surat kuasa dari ahli waris untuk yang mengurus dan bukti pembayaran pajak.

‘’Semua syaratnya sudah kami lengkapi sesuai apa yang diperintahkan oleh PU, tapi setelah lengkap, mereka seolah berkelit dengan alasan lain. Mereka malah enggan membayar ganti ruginya,’’ kata Ray.

Disebutkan Ray bahwa lahan tersebut sebenarnya seluas 18,4 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp2,9 juta per meter.

‘’Ganti rugi yang mestinya mereka bayarkan itu Rp53 juta sesuai dengan NJOP,’’ kata Ray.

Dijelaskan Ray bahwa 25 pemilik hak yang lainnya sudah menerima ganti rugi, sementara kliennya belum menerima dengan alasan yang tidak jelas.

Ditanya apakah ada masalah lainnya terkait tanah tersebut, Ray mengatakan kliennya tidak pernah menjual, menggadaikan atau menghibahkan. Jadi lahan itu masih tercatat di sebagai milik kliennya.

‘’Kami sudah cek ke pihak yang berwenang, lahan itu masih tercatat sebagai lahan milik klien kami, dan ada bukti yang sah dengan SHM nomor 78,’’ kata Ray.

Saat ditanyakan kepada Kepala Seksi Pembebasan Lahan Bina Marga PU Riau, Yuspendri mengapa mereka tidak membayar ganti rugi, Yuspendri mengatakan bahwa pemilik hak tersebut masih berurusan dengan polisi.

‘’Mereka masih ada urusan dengan polisi yang belum diselesaikan. Jadi kami sarankan menyelesaikan dengan polisi, baru kami bayarkan ganti ruginya,’’ kata Yuspendri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook