PEKANBARU (RP)- Perkembangan ganti rugi landasan pacu (run way) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II tak kunjung tuntas.
Pasalnya, Fardhuyawati, pemilik lahan, tidak bersedia menerima harga ganti rugi yang telah ditawarkan Pemerintah Provinsi Riau.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov, namun pemilik lahan tersebut masih bersikukuh menolak harga yang ditawarkan.
Rencana menitipkan dana ganti rugi belum dilakukan, karena langkah persuasif masih terus dilakukan oleh tim yang telah dibentuk untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.
Hal ini diutarakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, melalui Kasubag Pertanahan Yendra, Ahad (8/7) melalui telepon selulernya.
‘’Ibu Wati tetap tidak mau. Padahal kita sudah berulang kali menyarankan agar dia mau menerima harga ganti rugi yang ditawarkan itu. Pokoknya, secara persuasif sudah lelah kita lakukan,’’ terang Yendra.
Menurutnya, langkah persuasif yang dilakukan sudah dengan melibatkan berbagai pihak. Baik dengan mediasi mulai dari perangkat RT, lurah hingga camat, termasuk Kepala Biro Tata Pemerintahan. Tetapi pertemuan itu, tetap tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
‘’Bahkan kita juga sudah pernah meminta bantuan seorang tokoh masyarakat salah satu paguyuban di Riau untuk membujuknya. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mau. Ini yang masih kita pikirkan solusi terbaiknya,’’ papar pria yang mengatakan pemilik lain di kawasan tersebut sudah menyetujui proses ganti rugi yang ditawarkan.
Saat ditanyakan langkah berikutnya yang akan ditempuh Pemprov Riau, Yendra mengaku pihaknya masih mengharapkan itikad baik dari Wati.
Karena, jika Wati tetap bertahan tinggal di lahannya itu, dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan keluarganya.
Upaya untuk menempuh jalur hukum merupakan langkah akhir dalam penyelesaian masalah tersebut.
‘’Memang lahan miliknya itu, berada jauh dari landasan pacu. Tetapi, masih termasuk dalam area KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) Bandara. Yang rugi itu, tetap dia nantinya. Karena itu, kita menyarankan agar dia mau menerima ganti rugi itu,’’ sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wati merupakan satu-satunya pemilik lahan di sekitar runway SSK II Pekanbaru, yang menolak tawaran ganti rugi dari Pemprov Riau.
Alasan Wati menolak harga ganti rugi lahan miliknya seluas 512 meter persegi itu, karena belum ada kecocokan jumlah yang ditawarkan.
Wati meminta harga lahan dan bangunannya sebesar Rp785 juta lebih. Sementara yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp647 juta lebih.(rio)