TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifudin mengimbau agar para muzakki dapat terdata di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Mengingat saat ini Baznas telah resmi menggunakan kartu nomor pokok wajib zakat (NPWZ) bagi pembayar zakat atau muzakki sebagaimana nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kartu tersebut dinamakan muzakki card (MC). Muzakki card ini merupakan kartu identitas penyetor zakat secara nasional dan terintegrasi dengan sistem manajemen informasi baznas (simba) yaitu aplikasi online yang hanya dibuat oleh Baznas untuk kemudahan dalam pembukuan.
‘’Untuk itu, pelaporan dan pendistribusian maupun ke semua hal tersebut menjadi akutanbel,” ungkap Sekda Inhil H Said Syarifuddin, kemarin.
Selain itu, juga bertujuan mempermudah dalam pelaksanaan indeks desa zakat (IDZ) Inhil dan indeks zakat nasional (IZN). Peresmian pemakaian perdana muzakki card oleh Baznas diberikan kepada Sekda Inhil H Said Syarifuddin.
Muzakki card ini hanya dapat diterima oleh muzakki yang menyetorkan zakat, infaq, dan sedekahnya (ZIS) melalui Baznas Akan tetapi untuk mendapatkannya muzakki terlebih dahulu memberikan data lengkap yang terdiri dari identitas kependudukan.
Seperti disampaikan Ketua Baznas Inhil HM Yunus Hasby. Secara teknis muzakki card tersebut terintegrasi dengan data penduduk, sedangkan nomor handpone dan email diperlukan untuk informasi cepat yang dapat diterima muzakki setelah menyetorkan ZIS.
‘’Pasca transaksi muzaki akan mendapat pesan singkat notifikasi ke handpone yang telah didaftarkan. Pesan itu memberitahukan tentang uang zakat yang dibayarkan,” jelas Yunus Hasby.
Zakat bukan hanya sebagai unsur membersihkan harta dan jiwa muzakky atas hak hak kaum dhuafa sebagai mana termuat dalam asnaf atau golongan penerima manfaat zakat. Akan tetapi saangat potensi untuk menolong kaum dhuafa meringankan beban kehidupan mereka.(ind)