Laporan NIZAR, Dumai nizar@riaupos.co
Penangkapan bawang ilegal oleh Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut (Mako Lanal) Dumai, Selasa (7/5) dini hari kemarin, diakui, tidak diketahui pihak Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Dumai.
Bahkan sampai kapal ditarik AL ke Dumai juga tidak diketahui oleh BC Dumai. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AL Dumai mengamankan 59 ton bawang merah dan bawang bombay di Sungai Kemeli Kecamatan Medang Kampai Dumai, KM Yesika Jaya GT 7 diamankan AL karena membawa bawang dari Malaysia ke Dumai tanpa dokumen.
Staf penyuluhan dan informasi PLI BC Dumai Wawan H Rabu (8/5) ketika dikonfirmasi Riau Pos mengaku belum mendapat informasi.
‘’Belum ada kabar ke kami. Saya belum tahu. Nanti saya tanyakan ke bagian patroli,’’ kata Wawan H dari PLI BC Dumai, Rabu (8/5).
Ditanya apakah BC Dumai merasa kecolongan dengan penangkapan bawang ilegal oleh AL Dumai, petugas BC itu mengaku tidak. ‘’Tidak mungkin dapat kami awasi seluruh perairan Dumai, kapal patroli kami juga cuma tiga, jadi sangat terbatas,’’ katanya.
Ketika disinggung upaya pencegahan yang dilakukan pihak BC Dumai terhadap barang impor seperti bawang, Wawan mengaku, bahwa pada 2013 ini pihaknya berhasil mengamankan KM Sempurna GT 22 yang membawa bawang putih dan bawang merah dari Malaysia menuju Pelabuhan Dumai.
Jumlahnya, bawang putih sebanyak 3.800 karung dan bawang merah sebanyak 1.800 karung berat masing-masing karungnya sekitar 5 sampai 10 kilogram.
BC juga mengamankan 4 orang anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangannya. Penangkapan itu, karena melanggar peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan.
Selain itu, BC juga mengamankan 4 truk pengangkut bawang merah dengan total 1.326 karung. Masing-masing karungnya, kata dia, berisikan 20 kilogram.
Karantina: Bawang Tangkapan AL Ternyata 59 Ton
Dalam pada itu, setelah dilakukan penghitungan akurat, jumlah bawang tanpa dokumen yang di sita AL Dumai jumlah 59 ton. sebelumnya pihak Lanal Dumai memperkirakan ada 35 ton bawang.
Hal ini dikungkapkan Penanggung Jawab Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Dumai Surya Dharma kepada wartawan, Rabu (8/5). ‘’Kami menerima pelimpahan penitipan bawang sitaan dari Lanal Dumai. Jumlahnya 59 ton. Jumlah itu setelah dilakukan hitung akurat terhadap barang tanpa dokumen tersebut,’’ kata Surya Dharma di Kantor Karantina Dumai, Jalan Datok Laksamana Dumai.
Menurutnya, barang bukti bawang impor hasil tangkapan Lanal Dumai sudah dititipkan ke Kantor Karantina dan disimpin di gudang.(nzr)