JAKARTA (RP) — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilahkan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengelola kawasan hutan Pulau Padang, Kepulauan Meranti setelah beberapa lama terhenti. Menurut Menhut, izin yang sudah diberikan telah direvisi.
“Sejak April lalu sudah kami revisi,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Selasa (7/5). Menhut menyebutkan, izin HTI RAPP dikeluarkan untuk kawasan di Pulau Padang di masa kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I di masa Menhutnya MS Kaban.
Ketika itu dikeluarkan izin untuk wilayah Pulau Padang seluas 41 ribu hektare. Dalam perkembangannya, dari 41 ribu hektare itu dikeluarkan untuk hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 8 ribu hektare. Belakangan, setelah banyak tuntutan masyarakat Pulau Padang, dikurangi lagi seluas 7.300 hektare.
Dengan demikian, telah dikurangi sebanyak 15.300 hektare dari total 41 ribu hektare. RAPP kin berhak mengelola 25.700 hektare kawasan itu.
Soal masih ada yang tak puas dengan keputusan yang dikeluarkan Kemenhut, menurutnya tak masalah. Pihaknya telah mengeluarkan keputusan setelah lama stagnan.
“Masalah ada yang tak setuju, tak puas ya silakan saja. Yang jelas perusahaan telah bisa kembali mengelolanya,” ujarnya.
Dia juga meminta perusahaan untuk mengajak masyarakat agar ambil bagian dalam pengelolaannya. Sedangkan ketika ditanya soal izin baru yang dianggap tak sah, Menhut membantahnya.
“Kami tak mengeluarkan izin baru, melainkan merevisi yang lama. Tidak ada izin baru,” ujarnya.(muh)