SIAK (RP) - Sejak dilakukan uji publik terhadap honorer kategori (K2), Badan Kepegawaian Daerah menerima belasan pengaduan, maupun komplain terhadap pengumuman nama-nama daftar honorer K2.
Komplaian dan aduan itu menurut Kepala BKD Siak Prawira Rafadi berupakan sanggahan, dan alasan terhadap nama honorer tersebut tak masuk, yang disampaikan lewat surat.
Selain itu mereka juga mengklaim putusan BKN yang mengumumkan itu keliru, sebab nama mereka tak masuk, yang seharusnya masuk. ‘’Aduan dan komplain ini kami teruskan pada BKN,’’ sebut Prawira, Senin (8/4) di Siak.
Meski batas pengumuman uji publik yang diberi waktu sepekan sudah habis, namun pihaknya masih menerima aduan dan juga komplain, bagi honorer yang tak masuk. ‘’Ada tenggat waktu 30 hari ke depan, meski uji publik sudah berkahir,’’ tambah dia.
Sebelumnya, Selasa (2/4), BKD mengumumkan nama-nama honorer K2 yang berjumlah 238, di mana terdapat 165 orang K1 yang tidak memenuhi keriteria dan masuk ke K2, jadi total K2 yang ada berjumlah 403 orang di mana tenaga honorer tersebut bertugas pada formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.(adv/a)