Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Rohul
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan uji publik terhadap 419 orang tenaga honorer kategori II (K2) yang gajinya berasal dari Non APBD dan Non APBN selama 21 hari kalender. Ini sebagai syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Uji publik tenaga honorer K2 Rokan Hulu, terhitung 1 April 2013 telah diumumkan pada Daftar Nominasi Tenaga Honorer K2, di papan pengumuman BKD Rohul. ‘’419 Tenaga honor K2 Rohul uji publik di masyarakat selama 21 hari kelender sejak diumumkan 1 April lalu, sesuai dengan surat BKN. Dalam rentang waktu tersebut, semua pihak bisa memberikan sanggahan terkait nama-nama yang masuk dalam kategori dua. Jika ada bukti pemalsuan dokumen atau keberatan terhadap tenaga honorer K2 dan lain sebagainya, silakan melakukan sanggahan secara tertulis yang dilampiri bukti pendukung ke BKD Rohul,’’ ungkap Kepala BKD Rohul Hj Sri Mulyati SSos MSi kepada wartawan, Senin (8/4) di Pasirpengaraian.
Menurutnya, 419 tenaga honorer K2 tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan BKD Rohul 2010 lalu. Baik masa pengabdian mereka terhitung 31 Desember 2005 hingga tahun 2010 lalu. ‘’Jika dalam uji publik tidak ada yang protes, maka daftar nominatif tenaga honorer K2 Rohul akan diserahkan ke BKN untuk diverifikasi. Sekitar Mei 2013 BKN akan keluar listing tenaga honorer K2 yang akan mengikuti seleksi CPNS pada Juli mendatang,’’ jelasnya.
Sri Mulyati menjelaskan, sanggahan atau protes terhadap Daftar Nominatif Tenaga Honore K2 yang dimumkan untuk dilakukan uji publik ke masyarakat, waktunya selama 45 hari kalender, terhitung 1 April.
‘’Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan ini, disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya ke BKN,’’ tambahnya.
Dijelaskannya, sejak diumumkannya Daftar Nominasi Tenaga Honorer K2, sampai saat ini BKD Rohul belum ada menerima laporan sanggahan atau protes terhadap tenaga honorer K2 tersebut dari masyarakat. ‘’Belum ada laporan sanggahan tertulis dari masyarakat, kita tidak bisa pastikan, apakah ada laporan atau sanggahan masyarakat terhadap tenaga honorer K2, yang jelas rentang waktu uji publik masih ada tersisa sekitar dua pekan ke depan,’’katanya.
Sri menjelaskan, perbedaan tenaga honorer kategori I (K1) dengan K2, hanya aspek pembayaran gaji. Di mana tenaga honorer KI, pendapatannya bersumber dari dana APBN/APBD, sedangkan tenaga honorer K2 berasal dari non-APBN/APBD.(nto)