PEKANBARU (RP) - Forum Masyarakat Kabun Aliantan (FMKA), Kabupaten Rohul melaporkan PT Padasa Enam Utama (PEU) yang belum melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat ke DPRD Riau. Senin (8/4), Komisi A DPRD Provinsi Riau pun menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait.
Wakil Ketua FMKA Wahar Chandra mengatakan, tuntutan masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.333/VII/1984. “Pada SK Gubernur tersebut menyatakan perkebunan inti rakyat (PIR) khusus 5 ribu hektare akan dibangunkan oleh PT PEU di Desa Kabun dengan Aliantan. Gubernur telah mengamanatkan, apabila ada hak-hak masyarakat di situ, agar diselesaikan dengan jalan musyawarah dan masyarakat harus dilibatkan menjadi tim PIR sus,” lanjutnya.
Sedangkan menurut Sampir, staff inspektur PT PEU mengatakan bahwa tanah yang dituntut oleh masyarakat tersebut sudah diganti rugi. “Kami sudah tempuh solusi. Kebun di Kaliantan itu sudah diselesaikan ganti rugi seluruhnya, termasuk yang 5 ribu hektare itu. Besok pada pertemuan mendatang kami akan bawa data-datanya,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur SH saat dikonfirmasi mengatakan, DPRD menghormati perizinan PT PEU dan juga permintaan masyarakat. “Namun, yang terjadi sekarang di lingkungan sekitar perusahaan itu perekonomian masyarakat kita lemah sedangkan perusahaan telah mendapatkan hasilnya, ibarat ayam mati di tengah lumbung padi. Untuk itu kita akan cari solusinya,” terang Masnur.(*4/mar)