Pengolahan Karet Diarahkan pada Sistem SIR

Riau | Senin, 09 April 2012 - 08:33 WIB

PEKANBARU (RP)- Rapat evaluasi pengolahan karet berdasarkan Permentan RI nomor 38 tahun 2011 menyepakati kalau hasil pengolahan karet petani diarahkan ke sistem SIR, yakni sistem pengolahan seperti yang dilakukan pihak perusahaan karet.

Dengan demikian, hasil karet dan harga yang didapatkan petani lebih bagus.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Drs H Zulher didampingi Kabid Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP), Ir Fery HC MSi kepada Riau Pos, kemarin mengatakan, langkah ini untuk mendorong petani karet di Riau untuk mendapatkan hasil yang bagus. Untuk itu akan disepakati standar yang mau dicapai.

“Kalau sudah dicapai, akan dituntut harga yang baik dari perusahaan,” ujarnya.

Standar harga pembelian karet yang dilakukan perusahaan karet di Riau sejauh ini lebih rendah dari perusahaan pengolahan karet yang ada di Medan, Jambi dan Palembang. Akibatnya, bahan olahan karet di Riau banyak yang tidak mencukupi.

Dia mencontohkan di beberapa KUD, pengolahan karet yang memiliki kualitas bagus seperti KUD pengolahan karet Sumber Rezeki Kabupaten Kampar dan Maju Basamo asal Kabupaten Kuansing, kualitas karet yang dihasilkan bagus dan terbaik di Riau.

Sehingga, saat penjualan petani tinggal melakukan pelelangan terbuka di tempat.

“Dan yang ikut itu ada yang dari Medan, Jambi, Palembang dan Riau sendiri. Dan harganya lebih tinggi dari harga yang ditawarkan pabrik pengolahan karet di Riau,” ujarnya.

Tapi sebagian karet yang dihasilkan petani di Riau, masih banyak yang rendah. Setidaknya ini yang dikeluhkan beberapa asosiasi. Mereka mengeluh, kalau mereka kebagian karet rendah kualitas dengan campur tanah, daun dan tatal.

Selain itu, Disbun meminta pihak perusahaan menyampaikan informasi pangsa pasar karet harga ekspor. “Dan kita akan kejar bola untuk itu,” sambungnya.

Karena itu, dalam pertemuan itu disimpulkan kalau perlunya mencari alternatif aplikator K3 uji kadar karet petani, rumusan harga sehingga sama dengan petani, termasuk penilaiannya.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab semua pihak untuk menghasilkan lateks yang berkualitas, perusahaan membeli dengan harga yang betul.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook