Antre Solar Dimana-Mana, Pertamina Harapkan Dukungan dari Pemda Riau

Riau | Rabu, 09 Maret 2022 - 16:15 WIB

Antre Solar Dimana-Mana, Pertamina Harapkan Dukungan dari Pemda Riau
Antrean kendaraan roda empat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di SPBU jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Senin (7/3/2022). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beberapa pekan terakhir ini antrean panjang solar terjadi di sejumlah  SPBU, bahkan antrean tersebut menyebabkan kemacetan di jalan-jalan sekitar lokasi SPBU.

Menanggapi hal ini, Section Head Communication & Relation Sumbagut PT Patra Niaga Agustiawan mengatakan, Pertamina mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah di Provinsi Riau agar penyaluran BBM sesuai dengan peruntukannya, yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.


“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dalam pengawasan dan penertiban oleh dinas atau instansi terkait agar penyaluran biosolar subsidi sesuai peruntukannya, serta membuat mekanisme pengaturan penyaluran BBM Subsidi agar BBM subsidi tepat sasaran dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau No.272/SE/DESDM/2021, melakukan sidak lapangan terkait penggunaan Biosolar subsidi di SPBU, dan mengusulkan penyesuaian kuota JBT 2022 kepada regulator (BPH Migas),” katanya, Selasa (9/3/2022).

Agustiawan mengungkapkan, Pertamina sudah bersurat ke Pemerintah Provinsi dan menyampaikan realita di lapangan. Menurutnya, jika kondisi seperti ini terjadi dan tidak ada penambahan kuota serta tidak ada pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin kuota untuk Riau bisa habis pada November nanti.

“Terus Desember masyarakat mau pakai apa?” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses penetatapan kuota ada pada BPH Migas, bukan di Pertamina. Kuota ditetapkan oleh BPH Migas berdasarkan usulan dri Pemda dan pertimbangan lain oleh BPH Migas. Sehingga Pertamina hanya menerima SK penugasan saja.

“Secara bisnis, kami akan sangat senang ketika jualan kami semakin banyak diperintahkan oleh pemerintah. Tapi karena sudah ditentukan oleh BPH Migas, makanya kami mengikuti sesuai SK tersebut,” imbuhnya.

Guna menjaga penyaluran biosolar subsidi terpenuhi dampai dengan 31 Desember 2022 dan sesuai denga kuota yang ditetapkan, beberapa hal yang telah dilakukan oleh Pertamina antara lain, melarang pengisian biosolar subsidai kepada pengguna truk balak kayu, CPO, dan truk moleh, dan sejenisnya. Melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga penyalur bahwa kuota volume penyaluran jenis BBM tertentu  (biosolar)  sudah berdasarkan per lembaga penyalur (SPBU, SPBUN, dan SPBB).

Ia memaparkan, seluruh  lembaga penyalur memahami apabila terjadi penyaluran di atas kuota yang telah ditetapkan atu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka lembaga penyalur wajib mengganti nilai bakar yang tersalurkan dengan jenis bahan bakar minyak umum (JBU)/bahan bakar non subsidi. Menyediakan produk substitusi yang lebih baik, yaitu dexlite dan pertamina dex.

Melakukan sosialisasi peruntukkan menggunakan BBM kepada konsumen agar tepat sasaran. Memberikan pembinaan kepada SPBU yang melakukan pelangaran dengan sanksi berupa penagihan selisih keekonomian dan penghentian suplai sementara. Melakukan SKPD terkait, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook